LAMPUNG TIMUR – persbhayangkara.id LAMPUNG
Salah satu oknum pegawai PT PLN cabang sribowono diduga telah melakukan praktek Pungli terhadap masyarakat dusun 03 desa gunung sugih besar kecamatan sekampung udik Lampung Timur.
Menurut keterangan warga cikdin, ia mengeluh kan atas pungutan bahwa pihak PLN meminta dana sebesar 100 Ribu perorang yang akan memindah kabel listrik dari tiang bambu ke tiang permanen.
Menurut cikdin ada 33 kepala keluarga yang memiliki sambungan aliran listrik dari PLN dengan jumlah tersebut cukup banyak saya rasa dan sudah sekitar 10 bulan tidak di pindah kan tuturnya.
Menurut cikdin tidak ada kejelasan dari pihak pegawai PLN tersebut dan cikdin menuturkan kenapa pihak PLN tidak menugaskan karyawan secara langsung melainkan pake pelantara kepala dusun dan RT setempat.
Ketika ditanya oleh warga terkait persoalan saat ini terhadap kepala dusun dan RT tidak pernah memberikan jawaban yang jelas dan pasti, tentu ini di ragukan ada apa pungutan tersebut.
Cik Din menuturkan ke awak media ini terkait persoalan ini “saya menduga disini ada unsur praktek Pungli” terangnya.
Saat awak media pers bayangkara minta kofirmasi ke pihak PLN, maka PLN telah membantah bahwa tidak ada pungutan sebesar 100 ribu perorang, itu aturan dari kepala biro OB.
Cikdin meminta team dar PT PLN cabang lampung timur cek kebenaran nya serta jika pungutan 100 ribu bagi yang memiliki meteran 33 KK itu diduga Pungli dan agar pihak PT PLN memberikan sangsi sesuai dengan undang undang yang berlaku di indonesia tentang praktek Pungli. (Harun alrasid)