KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Pengelolahan limbah medis padat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cenderawasih Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku diduga mengabaikan Standar Operating Procudure (SOP).
Pasalnya, tanpa menggunakan incinerator (alat pembakar sampah bertemperatur tinggi), limbah dan sampah berbahaya dibakar di areal rumah sakit tersebut.
Berdasarkan penelusuran media ini, Rabu (13/11/2019) menemukan satu titik bekas yang digunakan untuk memusnahkan limbah non medis maupun limbah medis di samping incinerator tepatnya samping bangunan mesin oksigen dan ruang mayat.
Pada tempat tersebut, ditemukan sejumlah sisa pembakaran, spuit, botol ampul obat bekas, botol vial bekas, botol infus, masker, plastik bungkus obat, serta berbagai limbah lainnya berserakan dan membentuk gundukan tinggi yang sudah dibakar.
Padahal, berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan (KMK) Nomor 1204 tahun 2004 menjelaskan, persyaratan pengelolahan limbah medis seperti limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi harus dilakukan melalui proses mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse), daur ulang limbah (recycle), serta pemusnahan limbah harus menggunakan incinerator.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan nama kepada media ini membenarkan bahwa aktivitas pembakaran limbah sudah berlangsung lama, sejak berdirinya rumah sakit tersebut.
“Pembakaran limbah di rumah sakit ini sudah berlangsung lama sejak rumah sakit ini berdiri. Setiap hari mereka (pihak rumah sakit) membuang dan membakar limbah pada tempat ini,”ungkapnya.
Ditanya soal kondisi kesehatan, dia mengaku ngeri karena takut warga sekitar maupun pasien dan pengunjung di rumah sakit terkena virus melalui udara karena limbah medis merupakan salah satu limbah berbahaya dan beracun.
Dari pengakuan sumber, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru harus menindak tegas rumah sakit Cenderawasih Dobo yang saat ini dipimpin dr Wati, karena melanggar aturan pembakaran limbah rumah sakit. Apalagi pembakaran ini sudah berlangsung lama.
(Nus Yerusa)