Liputan Seputar Kriminal

Preman Berkedok Debt Collector yang Sekap Korbannya

Senin, 28 Oktober 2019
08.12 WIB

JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID

Video penggerebekan tempat penyekapan seorang pengusaha oleh sejumlah debt collector menjadi viral di media sosial. Video itu berisi rekaman aksi dari tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat.

Tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras yang dipimpin Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Resmob yang dipimpin AKP Hasoloan berhasil membongkar sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih utang. Belakangan, kehadiran sindikat preman sejenis ini makin marak dan meresahkan masyarakat.

Korban penyekapan di Jakarta Barat adalah EK, yang menjabat Direktur Utama di sebuah perusahaan swasta. Kabarnya, EK berutang sampai ratusan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengungkap sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih utang.

“Ya, benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut dan mengamankan tujuh pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban di Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat,” ujar Edy, kemarin.

Edy menjelaskan bahwa sindikat preman berkedok jasa penagih utang ini adalah orang-orang suruhan dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan utang.

“Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang di mana kami berhasil mengamankan ketujuh tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa,” tutur Edy.

Saat ini tujuh pelaku masih ditahan untuk proses penyelidikan. Edy juga mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut sampai tuntas.

“Selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference,” tutup Edy.
(JMart/Gun)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top