SINGARAJA – persbhayangkara.id BALI
Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Umar Chattab Bamattrab (26) beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali pada Sabtu (26/10) sekitar Pukul 11.000 Wita ditangkap dua petugas Lapas Kelas IIB Singaraja karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu (SS).
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Risman Somantri didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, AKBP Gede Astawa pada Minggu (27/10) di ruang kerjanya mengatakan bahwa upaya penyelundupan narkotika jenis SS ini terungkap Sabtu (26/10) sekitar Pukul 11.00 Wita disaat dua petugas Lapas yakni Komang Satria Dinata dan Wayan Asthira Putra melakukan pengecekan barang titipan para pengunjung.
”Sebagaimana biasanya sesuai prosedur petugas jaga Lapas melakukan pengecekan terhadap barang titipan pengunjung. Pada saat, dua petugas mengecek barang titipan berupa 6 potong roti yang terbungkus pelastik, ditemukan dua paket SS dengan berat 0,46 gram bruto,” jelasnya.
Menurut Risman Somantri kronologis pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak gerik pengunjung itu rada mencurigakan, dimana tampak terlihat kegelisahan dan juga tidak membuka helm.”Pengunjung saat itu tidak membuka helm dan terlihat gelisah. Petugas kami menjadi curiga dan saat itu juga langsung mengunci pintu serta melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dari pemeriksaan ini ditemukan dua paket sabu-sabu,” terangnya.
”Temuan narkoba ini, selanjutnya dilaporkan ke BNNK Buleleng. Oleh petugas BNNK, pengunjung Lapas yang kedapatan membawa SS langsung diamankan berikut barang buktinya” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang oknum pengunjung Lapas karena diduga hendak menyelundupkan SS ke dalam Lapas,”Selain mengamankan pelaku juga kami menyita dua paket SS dengan berat 0,46 gram.
Dan dari hasil penyelidikan terduga pelaku penyelundupan mengakui bahwa dua paket SS tersebut dibawa ke Lapas untuk diberikan kepada salah seorang warga binaan Lapas” ujarnya tegas.
Lebih lanjut diungkapkan berdasarkan keterangan Umar CB, dikatakan bahwa dua paket SS hendak diberikan kepada rekannya didalam Lapas yang berinisial KYA. Pesakitan KYA ini ditangkap beberapa waktu lalu dalam kasus penguasaan sabu-sabu yang berlokasi di Kelurahan Banyuasri.
”Dari hasil penyidikan dan juga tes urine terhadap Umar CB, yang bersangkutan positive menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedarnya. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut” tandas Gede Astawa.
Atas perbuatannya, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama- lamanya 12 tahun, paling singkat 4 tahun, dan denda sebanyak-banyaknya Rp 1 Milyar, paling sedikit Rp 800 juta. (GS)