Sabtu, 26 Oktober 2019.
09.46 WIB
JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID
Sebanyak 8.394 kendaraan roda dua maupun roda empat diberikan sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari kedua pelaksanan Operasi Zebra 2019.
Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, sepeda motor masih menjadi pelanggar terbanyak dengan 6.211 kendaraan yang ditindak, disusul oleh 1.769 mobil pribadi, 54 bus, dan 360 mobil barang.
”Ada empat pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas dalam operasi ini yakni berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah,” jelasnya, Jumat (25/10/2019).
Kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas tercatat sebanyak 2.074 kendaraan, 776 pengendara yang tidak memiliki SIM, dan 21 pengendara tidak dapat menunjukkan STNK.
Untuk kendaraan roda empat, petugas menindak 124 pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, 354 pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, dan 132 perkara tilang tidak menggunakan sabuk pengaman.
”Selain memberikan tilang, petugas juga melakukan teguran kepada 2633 pengendara pada hari kedua Operasi Zebra Jaya 2019,” ujar Fahri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerjunkan 2.380 personel gabungan dalam Operasi Zebra Jaya. Operasi digelar mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019.
Pada Jumat kemarin (25/10/2019), petugas mencatat sebanyak 6.686 kendaraan diberikan surat tilang. Pelanggaran paling banyak didominasi sepeda motor dengan melawan arus lalu lintas sebanyak 1.547 kejadian.
(JMart)