MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Gabungan Unit Reskrim Polsek Bantur dan Unit Reskrim Polsek Donomulyo Polres Malang telah mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pada hari Kamis, tgl. 24 Oktober 2019 sekira jam 18.00 WIB,
Korban kali ini menimpa saudara AR (54th) warga Dusun Sumberagung Rt. 42 Rw. 10 Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Kasubbbag humas Polres Malang Akp. Ainun Djariyah menerangkan “Bahwa pada hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2019 sekira jam 18.00 WIB Berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekitar jam 06.00 WIB di Dusun Sumberagung Rt. 42 Rw. 10 Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2016 Nopol. N-3902-EET.” Terangnya.
Menurut Ainun bahwa tersangka diketahui berinisial
SS (36th) dengan alamat Jl. Manggar RT 36 RW 05 Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.
Pelaku masuk ketika korban sedang tidur, kemudian masuk melalui pintu belakang dengan merusak dinding bamboo selanjutnya mengambil kunci berupa batangan besi dan masuk kedalam rumah lalu mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2016 Nopol.
Kini tersangka di amankan bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. (BAS)