PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas inisial BR (35), ditangkap Polisi saat menuju Kota Palangka Raya pada hari Rabu 9 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Oknum anggota Dewan ini diamankan bersama teman perempuannya dengan inisial TA (24). Mereka diamankan pada saat personel anti narkotika (Antik) Telabang 2019 melakukan razia tes urine kepada R2 dan R4 yang melintas di jalan Mahir Mahar depan Mapolsek Sebangau, Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, saat Press Confrence di Bidhumas, Jumat (11/10/2019) pukul 14.00 WIB.

Menurut Hendra, selain dua orang ini pihaknya juga mengamankan satu orang pengemudi mobil Suzuki berinisial SC alias Adi (32).
Berdasarkan hasil dari pengakuan oknum Dewan dan temannya ini telah menggunakan narkotika jenis Ekstasi disalah satu hotel yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari saudara B dengan cara membeli dua butir dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Sementara itu SC alias Adi ini menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan Abdan D di pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang diperoleh dari saudara B yang masih dalam penyelidikan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Hendra juga membeberkan bahwa, oknum Dewan dan dua orang ini dilakukan proses rehabilitasi karena berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan bahwa para terlapor ini setelah dilakukan penyelidikan yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana narkotika baik sebagai bandar, kurir, maupun produsen narkotika.
“Mereka semua sudah kami serahkan kepada BNNP Kalteng untuk prores rehabilitasi, “tutup Hendra.(asrori)
