Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Kapolresta Jambi Amankan Pengedar Narkotika di Dua Tempat

JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI 10/10/2019

Jajaran Polresta Jambi . Press realese disampaikan Kapolresta Kombes Pol. Dover melalui Kasat Resnarkoba Kompol Priyo Purwanto menyampaikan Press Realese kepada media terkait penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi .
Pertama berhasil menangkap Zalki Mubarok (36)th warga Depati Parbo Rt 16 Pematang sulur Telanai Pura pada senin 30 September dengan barang bukti 5paket shabu 3,55,04 gram,2 paket sedang dan kecil 8.68.dan 1.59 gram serta , butir ekstasi dan timbangan digital, pelaku dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 27 ayat 1 huruf a atau 131 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan 6- 20 tahun penjara.

Dan juga TIM Opsnal I Satresnarkona menangkap pelaku Riski wijaya (36)th warga karimun riau dg barang bukti shabu seberat 801,24 gram dan timbamgan, hp dan tas abu abu merk polo.
Pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kuringan 6-20 th penjara .
Dan saat ini kita kembangkan terus guna mengungkap jaringan lebih besar lagi tutur Kasat Resnarkoba Priyo.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top