BARITO TIMUR – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Seorang Bandar Narkoba Jenis Sabu Tak berkutik saat dibekuk SatresNarkoba Polres Barito Timur (Bartim) karena kedapatan menyimpan Sembilan Paket Sabu di bawah Tabung Gas di Ruang Dapur Rumahnya, Senin (07/10/2019) pukul 19.30 WIB.
Pelaku AR (34) warga Desa Matabu, Kec.Dusun Timur, Kab.Bartim, tak berkutik saat dibekuk satresnarkoba Polres Bartim saat akan mengedarkan Narkotika jenis sabu diwilayah Desa Matabu, Kec.Dusun Timur, Kab.Bartim, Prop. Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasateesnarkoba Polres Bartim Iptu Ferry Endro.P, S.E., yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa Pelaku sering mengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Matabu, Kec. Dusun Timur, Kab.Bartim, selanjutnya pada hari Senin (07/10/2019), kami mendapat informasi bahwa pelaku akan mengedarkan Narkotika jenis sabu ke wilayah Matabu dan sekitarnya, kemudian kami langsung melakukan pengintaian dan Sekitar jam19.30 wib kami melihat pelaku keluar dari rumahnya menuju warung kopi seketika itu pelaku langsung kami amankan.” jelas Kasat
Kasat menambahkan ” Saat dilakukan penggeledahan baik pakaian maupun badan pelaku kami tidak menemukan barang bukti berupa Narkoba, kemudian pelaku kami bawa menuju rumahnya, sesampainya di rumah pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan rumah kediaman pelaku dan kami menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok yang di simpan di bawah tabung gas di ruang dapur rumah Pelaku, selanjutnya Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Bartim guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram, satu buah Handphone merek NOKIA warna hitam No Imei 359025095129361, satu kotak rokok warna silper dan satu buah pinset.
“Dengan kejadian tersebut, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Ar/Sam).
