Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Tertangkap Tangan Saat Membawa Sabu 4,10 Gram Oleh Polisi

KAPUAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang berinisial MA (32) di Jalan Trans Kalimantan Km 13,5 Rt.014 Kelurahan Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng Rabu, (09/10/2019) pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu. Suherman melalui Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, S.I.K, M.Si, menyampaikan, “Kami telah menangkap dan mengamankan seseorang laki – laki berinisial MA yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 4,10 gram (empat koma sepuluh gram) yang dibungkus dalam plastik klip kecil sebanyak 5 (lima) paket, “tutur Tejo.

“Selain narkotika jenis sabu kami juga mengamankan 2 (dua) lembar plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok surya pro, 1 (satu) buah hand pone merk advan Hammer R3F, uang tunai Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor honda Astrea warna hitam dengan nomor plat DA 5565 NO, “pungkasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah di bawa di Sat Resnarkoba Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.”tutup Kapolres. (asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top