MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Minggu 6/10/2019 Debt collektor 2 kali dalam hitungan jam menghadang mobil xtrail N1844 WM warna hitam mobil yang dikendarai oleh R.Sihombing dan keluarga.
Debt collector menghadang pertama di bengkel nissan jalan S.Parman dan yang kedua di area klojen malang, cara menghentikan mobil cukup terlatih bagaikan perampok kelas kakap pada hari Sabtu 5/10/2019.debt collektor langsung memepet mobil dan menyuruh minggir, debt collektor berjumlah 7 orang, 5 orang langsung keluar dari dalam mobil Xenia putih, 2 orang pakai sepeda motor, mengelilingi debitur menagih angsuran dengan kasar tunggakan mobil, saat di tanyakan “anda dari mana, apa debt collektor ?.
“,Mereka mengatakan “kami dari andalan finance, ayo kekantor Saya Dekat Lowokwaru waru dengan suara lantang, agar kita selesaikan di kantor,”tuturnya dengan memaksa. Sang korban Xtrail tidak menuruti kemauan debt collektor meminta agar di selesaikan di polres saja, karena tidak punya urusan dengan debt collektor, hanya punya urusan dengan andalan finance, cukup lama berdebat bersama debt Collektor dengan suara lantang.
“Sampai anak saya ketakutan di dalam mobil, saya akan melaporkan debt collektor andalan karena anak saya sangat trauma melihat aksi kekasaran mereka” tutur Suhartatik yang sangat kecewa. akhirnya Saya mengajak kepolres dan merekapun setuju”.penggiringan ke polres akhirnya dilakukan namun, di tengah area keramaian segerombolan debt collector menghilang tanpa jejak.
Dept collector alias penagih utang saat cicilan mobil atau sepeda macet mereka terlalu arogansi padahal tidak ada kapasitas untuk menagih, ini harus ditindak tegas, sangat di sayangkan tindakan kebrutalan yang direncanakan hendak merampas sudah seperti perampokan.
“Ketika mereka saya minta surat tugas dan identitas, tidak bisa menunjukan, hanya menunjukan surat kuasa hau-hau karena tidak di legalisir atau tidak di keluarkan oleh notaris,
para penagih utang berusaha hendak merampas mobil dengan mengajak kekantornya, saya menolak, sebaiknya saya ikut mobil anda,
Mobil tetap saya pakir dipingir jalan dan tidak mau saya bawa kekantor mereka dilowok waru, karena saya tidak punya urusan dengan debt collektor, saya berurusan dengan adalan finance Surabaya” tutur R.sihombing.
“Menurut saya ini sudah tindakan merampas, lakukan kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan,
apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri silakan di ambil” tambah R.sihombing.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang debt collektor.(Tt)