Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

6 Organisasi Pers Terbitkan Petisi Menolak RKUHP

JAKARTA – persbhayangkara.id DKI

Organisasi-organisasi pers yaitu Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH (lembaga bantuan hukum) Pers dan Lembaga Pers Dr Sutomo menyatakan sikap menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mereka menolak rencana DPR periode 2014-2019, yang masa jabatannya berakhir bulan ini, mengesahkan RKUHP pada sidang paripurna hari ini. Jika RKUHP disahkan menjadi UU, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Menurut enam organisasi pers tersebut, pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Padahal, kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.

Dalam petisi yang diedarkan disebutkan bahwa tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

“Keberadaan pasal pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,” dikutip dari petisi yang disebar lewat pesan WhatsApp.

Pasal-pasal yang diidentifikasi sebagai ancaman terhadap kebebasan pers adalah sebagai berikut.

Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong. Pasal 263 tentang berita tidak pasti. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan. Pasal 305 tentangt penghinaan terhadap agama. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik. Pasal 446 tentang pencemaran orang mati.

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

“Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP ini bisa dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis. Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak. Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama menolak RKUHP.” demikian seruan petisi.
(JMart)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top