Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Mulan Jameela, Gerindra Janji Taat Asas dan Patuhi Hukum

JAKARTA – persbhayangkara.id DKI 23/09/2019

Partai Gerindra akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sejumlah kader Gerindra, salah satunya artis Mulan Jameela.

“Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dasco mengatakan langkah Gerindra tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019. Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat.

Menurut dia, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung 4/2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir.

“Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu,” ujarnya.

Mulan Jameela, bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari, menjadi wakil rakyat setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim pada 26 Agustus 2019. ‘

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Di mana, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota dewan terpilih. Istri musisi Dhani Ahmad Prasetyo itu meraih 24.192 suara di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI.

Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang diberhentikan partai. Putusan KPU sendiri dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari DPP Gerindra. Surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Mulan bersama delapan caleg Gerindra. Hakim menyatakan tergugat satu dan dua dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh penggugat guna memastikan penetapan penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra untuk Dapil masing-masing.

Selain Mulan Jameela, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Yakni Katherine dari Dapil Kalbar I menggantikan Yusid Toyib, Yan Parmenas Mandenas dari Dapil Papua menggantikan Steven Abraham, dan Sugiono dari Dapil Jateng I menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo. Lalu Nuraina, Pontjo Prayoga, Adnani Taufiq, Siti Jamaliah, dan Irene.
(JMart)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top