Kronik polri

Polda Riau Tetapkan 47 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau

PEKANBARU – persbhayangkara.id RIAU

Hingga kini, Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Karhutla, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, telah menangani 45 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Selain PT Sumber Sawit Sejahtera (PT.SSS), juga ada 47 perorangan yang sudah ditetapkan Tersangka.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi Jumat sore (13/9), ia memaparkan bahwa yang sudah masuk tahap penyidikan berjumlah 47 orang.

Diterangkannya, untuk PT. SSS luas lahan yang terbakar mencapai 150 hektar, kasus itu sejak Febuari 2019 lalu.

Dan hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi – saksi internal perusahaan.

“Saksi yang kita periksa ada 23 orang. Mulai pegawai bawahannya (perusahaan, red) hingga Komisaris utamanya. Selain itu, 12 warga yang diduga mengetahui kasus ini serta 7 orang saksi ahli ikut diperiksa,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, dipaparkan dia.

Kasus Karhutla ini, pihaknya terus bekerja dan satu yang sudah masuk tahap P21.

“Selain itu 25 kasus tahap penyidikan dan 4 kasus lainnya sudah ke tahap I. Sementara itu 16 kasus juga masuk dalam tingkat tahap II,” jelas Kabid Humas.

Kemudian dia juga melakukan sosialisai ke lingkungan masyarakat umum terkait pencegahan kebakaran lahan.

Sehingga dalam pembukaan lahan secara instan tidak lagi menggunakan dengan membakar lahan untuk perkebunan.

“Sisi lain, satgas juga menemukan kendala dilapangan dalam pencegahan pemadaman kebakaran lahan. Diantaranya dengan adanya sarana dan prasarana terbatas. Sulitnya mencari sumber air dan jauhnya lokasi serta luasan yang terbakar. Ditambah saat ini musim kemarau telah masuk,” ungkap Kabid Humas. ***(mirza/tbn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top