PEKANBARU – persbhayangkara.id RIAU
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Riau Rudyanto telah mengeluarkan surat edaran terkait libur sekolah akibat kabut asap dengan nomor : 800/Disdik1.3/2019/10720 dengan bersifat segera pada Senin (9/9/19) untuk pengamanan dampak bahaya asap.
Surat ini menindak lanjuti surat Nomor : 800/Disdik/1.3/2019/9775 tanggal 09 Agustus 2019 hal Imbauan serta surat dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Riau Nomor. 094/Dinkes. 4.1/2309 tanggal 27 Agustus 2019.
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Riau, Rudyanto sudah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah dikarenakan kabut asap yang terjadi oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dinas Pendidikan Propinsi Riau meliburkan sekolah apabila Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berkisar antara 200-299 (Warna Merah berarti : Sangat Tidak Sehat), dan meliburkan total semua Sekolah/Publik apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar > 300 (Warna Hitam berarti : Bahaya).
Dalam surat tersebut dikatakan juga jika asap sudah mulai membaik, agar anak anak didik mulai melaksanakan kembali proses belajar mengajar disekolah seperti biasa. ***(mirza/mcr)