BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Tersangka AY (37) seorang residivis pencuri berasal dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Mengingat belum lama ini, ia keluar dari penjara. Iapun kini kembali ditangkap polisi, telah terbukti melakukan pencurian satu unit handphone di Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Tersangka AY nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena ada kesempatan untuk melakukan pencurian.
Wakapolres Buleleng, Kompol. Loduwik Tapilaha didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Vicky Tri Haryanto kepada awak media, Senin (26/8) siang di Mapolres Buleleng mengatakan pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan tersangka AY ini bermula dari laporan korban Ketut Sudiarta (35), dimana satu unit handphone miliknya raib, pada Rabu (14/8) sekitar pukul 15.00 wita, di pinggir jalan Dahlia, Kelurahan Banyuasri, Singaraja pada saat istirahat tidur didalam mobil engkel box.”Tersangka AY saat melintasi jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Vario DK 6075 UK.
Ia melihat ada mobil engkel box terparkir di pinggir jalan dengan kondisi pintunya terbuka. Iapun langsung mendekati mobil tersebut. Ketika didekati, ia melihat ada seseorang yang sedang tertidur pulas di dalam mobil.
Dengan seketika muncul niat tersangka untuk mencuri barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut. Tersangka mengambil satu handphone dan langsung membawa kabur,” urai Kompol. Loduwik Tapilaha.
Pada saat terbangun dari tidur dan ingin mengambil handphone, korban menjadi terkejut karena handphonenya raib. Dan korbanpun berusaha melakukan pencarian, namun tidak menemukan apa-apa. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolres Buleleng.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan beberapa orang saksi, akhirnya polisi mengetahui pelaku pencurian tersebut adalah AY seorang residivis. Sehingga dengan sigap, tersangka AY pun langsung dibekuk polisi. “Tersangka mengakui perbuatannya itu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone hasil curian dan satu motor yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya,” tandas Kompol. Loduwik.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AY terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (GS)