Liputan Seputar Tipikor

Mendalami Kasus Gubernur Non Aktif Nurdin Basirun

BATAM – persbhayangkara.id KEP. RIAU

Sesuai daftar pemeriksaan Ada sembilan nama di panggil kpk sebenarnya, hanya delapan saksi memenuhi Panggilan pemeriksaan, Satu lagi di jadwalkan Ulang yakni Guntur Sakti mantan kepala dinas komunikasi Dan informasi kepri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah merinci ke sembilan saksi tersebut terdiri Dari tujuh Pejabat pemprov kepri, yakni Hendri kurnadi, plt kepala dinas ESDM pemprov kepri, Abu bakar kepala dinas pekerjaan umum, Martin luhter marmon, kepala biro umum Yerri supana, kepala dinas lingkungan hidup Dan kehutanan tahun 2017-2018 zulhendri, kepala dinas komunikasi Dan Informatika Ahamad Nizar, kepala dinas ketahanan pangan, pertanian Dan Kesehatan Hewan pemprov kepri Dan sekretaris daerah Ts Arif Fadilah.

Kemudian Ada dua saksi lainnya yaitu Muhammad shailihin pegawai honorer pada dinas kelautan Dan perikanan pemprov kepri Dan Guntur Sakti Mantan kepala dinas komunikasi Dan informatika pemprov kepri di periksa kemarin terkait dugaan gratifiksi jabatan di terima tersangka Bpk. Nurdin Basirun, “menurut febri kemarin Para saksi di cecar pertanyaan oleh kpk terkait aliran gratifiksi yang di terima Nurdin Basirun.

Para saksi di dalami terkait dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terhadap nurdin Basirun gubernur kepri dalam pelaksanaan tugasnya, ” Tambah febri.

Bagi kepala dinas pekerjaan umum pemprov kepri Abu bakar Dan sekda Arif pemeriksaan ke dua Kali kemarin, sedangkan Abu bakar di periksa kpk Sebagai saksi pada tanggal 24 July 2019 di mapolresta barelang bersama belasan saksi lain.

Sekda Arif memenuhi Panggilan pemeriksaan dua Hari setelahnya di tempat yang sama. Sedangkan Guntur Sakti belum memenuhi Panggilan sehingga di jadwal Kan Ulang Guntur kini bertugas Sebagai kepala biro komunikasi publikasi kementerian pariwisata.

Menurut febri lagi untuk gambaran selain nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yakni edi sofyan dinas kelautan Dan perikanan prov kepri, budi hariyono kepala perikanan tangkap dinas kelautan Dan perikanan prov kepri, Abu bakar Dari unsur swasta.

Keempatnya telah di Tetapkan tersangka pada 11 Juli 2019. Selain menerima Suap Nurdin Basirun juga telah di Tetapkan Sebagai tersangka gratifiksi lagi yang berhubungan dengan jabatan. (H.Lase)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top