DELI SERDANG – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA
Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( R.APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020 yang berjumlah Rp 4,1 triliun lebih , pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Timur Sitepu dan Kamaruzzaman SAg , dihadiri Sekdakab Darwin Zein S.Sos ,Unsur FKPD serta pimpinan OPD jajaran Pemkab Deli Serdang. Senin (19/8)di ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam
Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar pada Nota Pengantar Keuangan Ranperda R-APBD tahun 2020 ini menjelaskan bahwa penyampaian APBD tahun 2019 telah menggunakan prinsip Money Follow program yang berbasis Out Come , hal ini bertujuan agar di dalam penganggaran menjadi lebih fokus terhadap program dan kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas daerah serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Penentuan di dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan serta penganggaran harus tepat sasaran,perencanaan dan penganggaran sehingga tidak mengecewakan masyarakat.
Penyampaian penyusunan KUA dan PPAS rancangan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 yang telah disepakati bersama beberapa waktu yang lalu telah mengacu dan mempedomani Permendagri yang diterbitkan setiap tahunnya , disamping itu juga merujuk kepada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 16 tahun 2019tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Deli Serdang ahun 2020.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada R.APBD tahun 2020 sebesar Rp 4.114.928.031.965.Dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp. 1.179.949.969.151. Pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp. 2.212.151.329.550. dan pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp. 772.826.741.264.
Sedangkan belanja daerah pada R.APBD tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp. 4.141.928.031.965 dengan komposisi belanja tidak langsung sebesar Rp. 2.087.759.235.202 dan belanja langsung sebesar Rp. 2.054.168.796.763 dengan rincian yaitu Belanja tidak langsung akan dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp. 1.539.098.416.802, Belanja hibah sebesar Rp. 26.325.110.000, belanja bantuan keuangan kepada parpol Rp. 3.086.541.500, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa/kelurahan sebesar Rp. 514.249.166.900 dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 5.000.000.000. Sedangkan belanja langsung akan dialokasikan kepada 54 (Lima Puluh Empat) perangkat daerah untuk menangani 9 (Sembilan) urusan wajib pelayanan dasar,12 (Dua Belas) urusan wajib bukan pelayanan dasar, 3 (Tiga) urusan pilihan dan 30 (Tiga Puluh) urusan pemerintahan fungsi penunjang dengan anggaran sebesar Rp. 2.054.168.796.763.
Sumber : Erizal