Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

BPKP Jawa Timur Dan APH Di Minta Periksa Pembangunan Gedung SMPN 2 Lawang

MALANG – Persbhayangkara.id JAWA TIMUR 01/08/2019

Terkait Kegiatan sarana dan prasarana Kementrian pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jendral manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat pembinaan sekolah menengah pertama.

Mengenai pembagunan renovasi sekolah SMPN 2 Lawang yang berada di jalan InsPol Suwito nomor 27 kecamatan Lawang kabupaten malang tidak sesuai gambar perencanaan. Pembangunan gedung administrasi ruang komputer terkesan asal-asalan, terlihat jelas pekerjaan pondasi Cor tiang utama tidak sesuai gambar struktur perencanaan kontruksi bangunan, mengenai pekerjaan casing strouss tidak di kerjakan langsung cor pondasi padahal gedung bertingkat dan Pedestal kolom juga tidak pada tempatnya melainkan dipinggir pondasi cor bisa mengakibatkan bahaya apabila tiang utama tidak kuat menahan beban akan terjadi jumplang karena tiang utama Pedestal kolam tidak berada di tengah pondasi cor mengingat wilayah tersebut tanah gerak.

Juga Di duga pembangunan gedung administrasi ruang komputer terjadi pengurangan volume, terkait pembangunan gedung tersebut tim investigasi BPKP Jawa timur dan APH wilayah hukum kabupaten malang di minta agar segera LIDIK pembagunan gedung administrasi ruang komputer SMPN 2 Lawang.

Mengingat sumber dana dari APBN tahun 2019 dengan biaya senilai Rp 797.000.000,- dengan waktu pelaksanaan 150 hari. Pembagunan gedung tersebut di borongan kepada Mulyono sampai lantai dua
senilai Rp 150 juta ketika di konfirmasi di lokasi proyek,” Mulyono mengatakan saya hanya memborong upah kerja saja sampai pinishing, saya ini pasti rugi,” imbuhnya.

Wartawan pers bhayangkara Langsung menemui kepala sekolah SMPN 2 DRS Achmad Muzakin MAg. NIP 195912141990031002 sebagai penangungjawab pekerjaan renovasi gedung tersebut, untuk klarifikasi terkait upah kerja dan mengenai pengecoran pondasi yang di borongkan pekerjaan kepada Mulyono.

Kepala sekolah “mengatakan di borongkan senilai Rp165 juta bukan Rp 150 juta” sementara pengakuan dari pemborong senilai Rp 150 juta, saat konfirmasi di lapangan Media pers bhayangkara semua pembicaraan di Vidiokan dari pengakuan Mulyono selaku pemborong upah kerja.
(Rosi/Tt)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top