Liputan Lintas Nasional

Rampung 85% Proyek Perumahan Desa Ohoinol, Namun Upah 30% Kerja Belum Dibayar, Ada Apa ?

MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU

Pekerjaan Pembagunan Perumahan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Program Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Satuan Kerja penyediaan perumahan Propinsi Maluku ( BSPS ) Tahun Anggaran 2020 di Ohoi Ohoinol (Ohoi/Desa Ohoinol-Read), kecamatan Kei Kecil Timur Terhambat

Berdasarkan informasi yang dihimpun Perbhayangkara.id, Pekerjaan yang dimulai dari awal bulan
Juli 2020 ini, diterima 73 KK (Kepala Keluarga – Read) pemanfaat dengan Total Dana per satu Rumahnya sebesar Rp. 17.500.000,- dengan Rincian Rp.15.000.000,- Untuk Material dan Rp. 2.500.000,- untuk biaya upah Tukang/upah kerja

Namun sudah 3 bulan pekerjaan, biaya upah kerja tahap Pertama 30% yang dijanjinkan Oleh Fasilitator Sampai saat ini Selasa,(22/09/2020) belum juga dicairkan padahal proses pekerjaan sudah mencapai 85%, bahkan ada 7 pemanfaat yang sudah 100% pekerjaan dan ditempelkan papan BSPS 100%.(keterangan Foto)

Hal ini tentu menghambat kelancaran pembangunan, serta meresahkan Masyarakat pemanfaat perumahan di Ohoi Ohoinol, dimana Upah kerja yang belum dibayar sehingga terjadi mogok kerja dari tukang untuk melanjutkan pekerjaan sampai selesai sesuai target kerja pada bulan Oktober mendatang.

Sekertaris Ohoi (Sekertaris Desa – baca) Agustinus Lefubun, Ditemui di Kantor Ohoi Ohoinol Kepada Media Menjelaskan bahwa Komonikasi Dengan Fasilitator Perumahan Hanya janji tinggal janji terkait pembayaran upah 30% pekerjaan, padahal antusiasme masyarakat sangat baik namun 2 bulan pekerjaan tidak lagi dikunjungi oleh Fasilitator lapangan.

“Bukan Satu Kali, kami selaku pimpinan ohoi juga sudah berkoordinasi dengan Fasilitator dan menanggapi mereka kepada kami bahwa iya nanti kami percepat, namun sampai sekarang belum dilakukan pembayaran, pertanyaanya ada apa dibalik ini? Pungkasnya

Ditanya mengenai standar pekerjaan untuk dilakukan pembayaran agus sapan akrab sekdes ohoinol menjawab, !

” Begini pak, standard pencairan tahap pertama pekerjaan adalah 30 %pekerjaan, dimna dihitung dari awal pekerjaan Fandasi, tiang rumah, hingga disusun telah sampai didirkan Kosen Pintu dan Jendela, Itu 30% “Ungkapnya

“nah sekarang hampir semua bagunan sudah 80% pekerjaan terus kapan dana upah kerja 30% pekerjaan dicairkan dan dibayarkan ? Kemudian yang sudah 80% dan 100% kapan lagi ? Kami selalu diperhadapkan dengan banyak pertanyaan Masyarakat bahkan diindikasikan Masyarakat bahwa ada permainan antara Aparatur Desa/Ohoi dengan Fasilitator untuk menahan dana upah kerja ini,-

jangan lagi nanti kami proses lebih lanjut karena kami ingin pekerjaan ini tanpa ada kendala dalam penyelsaian pekerjaan Hingga selesai,”pungkasnya

`Agus pun berharap, Agar sesegera mungkin, pihak pelaksana atau fasilitator baik dari kabupaten hingga di Ohoi sesegera mungkin melunaskan pembayaran upah kerja 100% untuk 73 penerima manfaat tersebut, agar upah tukang dibayar dan pekerjaan kembali dijalankan sesuai prosedur.

Sampai berita ini dipublikasikan, tidak satupun fasilitator baik dari Kecamatan sampai Kabupaten yang dapat dihubungi.

Report by : (JMP/RIO)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top