SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja yang mengombinasikan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi.
Dalam edaran tersebut, pola kerja WFH ditetapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Meski demikian, Bupati Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelonggaran kinerja ASN.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” tegasnya.
Selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi E-Buddy sebanyak dua kali, yaitu pada pagi hari sebelum jam kerja dan setelah jam kerja berakhir.
Kebijakan ini mengusung sejumlah tujuan utama, di antaranya efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi bahan bakar, listrik, serta biaya operasional kantor.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong akselerasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan layanan digital seperti E-Buddy dan tanda tangan elektronik.
Dari sisi lingkungan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara dengan mengurangi mobilitas kendaraan. Sementara dari sisi kinerja, ASN didorong untuk berorientasi pada hasil kerja (output), bukan sekadar kehadiran fisik.
Pemkab Sidoarjo memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100 persen, antara lain:
Jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Unit layanan kesehatan, seperti Dinas Kesehatan, puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat
Layanan kependudukan (Dispendukcapil) dan perizinan (DPMPTSP/Mal Pelayanan Publik)
Lembaga pendidikan mulai PAUD hingga SMP.
Unsur keamanan dan kebencanaan, seperti BPBD dan Satpol PP
Perangkat kewilayahan, yakni camat, lurah, dan kepala desa
Selain pengaturan pola kerja, Bupati juga menginstruksikan penghematan anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen.
Untuk mendukung efisiensi energi, pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor disarankan menggunakan sepeda. Sementara itu, pegawai yang tinggal lebih dari 5 kilometer diimbau menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.
Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi, meliputi listrik, air, dan bahan bakar, serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Adapun hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sult/Kominfo