SERUYAN – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Salah seorang warga Jalan Mayjen Suprato Rt. 029 Rw.004 Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Anwardi alias Culu (51) ditangkap dirumahnya oleh Sat Resnarkoba Polres Seruyan karena diduga selalu mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K,.M.H membeberkan, “Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga selalu diadakan transaksi jual beli sabu. Kemudian Satresnarkoba mengadakan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga lalu memanggil ketua Rt yang bernama Anang Sukry dan Jarkasi.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Anwardi yang disaksikan oleh Ketua Rt petugas menemukan 9 (sembilan) paket yang diduga sabu didalam kotak rokok Masada dan uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu di lantai kamar.
Juga ditemukan dompet warna putih merk cifor dibalik lemari kecil didalam kamar, setelah dibuka didalamnya ada dompet kecil warna hitam yang berisikan 30 (tiga puluh) paket sabu beserta plastik klip kosong 2 (dua) bendel dan uang sejumlah 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu), 1 (satu) buah bonk dibalik pintu kamar. Saat ditanya petugas terduga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, ” tutur Kapolres.
“Saat itu juga terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. Apabila terbukti dan menjadi tersangka terhadap pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya. ( asrory )
