AMBON – persbhayangkara.id MALUKU
Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku melakukan langkah tegas dalam memberantas praktik pungutan liar yang kerap meresahkan pengguna jalan. Sebanyak enam orang juru parkir liar diamankan saat tengah beroperasi secara ilegal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di samping ujung Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon, pada Kamis (5/3/2026) malam.
Operasi penertiban ini dilaksanakan oleh Unit Patroli Khusus (Patko) dan Unit Tipiring di bawah pimpinan Aiptu J. Telapary. Personel mulai menyisir lokasi sejak pukul 22.30 WIT guna memastikan ketertiban umum serta merespons laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas parkir tanpa izin di area tersebut.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan enam oknum yang melakukan aktivitas juru parkir secara ilegal. Tindakan mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Ambon serta Peraturan Wali Kota Ambon yang mengatur tentang tata ruang dan ketertiban sosial. Langkah penanganan segera diambil dengan mengamankan para pelaku ke Pos Patko untuk dimintai keterangan dan diproses melalui Laporan Polisi (LP) Model “A”.
Selain menyasar parkir liar, kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi masalah sosial lainnya di wilayah Kota Ambon, seperti keberadaan gelandangan, pengemis, hingga anak jalanan yang beraktivitas di area publik. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintasi jalanan protokol.
Aiptu J. Telapary dalam arahannya memberikan peringatan keras kepada para juru parkir dan pemuda di sekitar lokasi agar tidak lagi melakukan pungutan liar. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pungli dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan ini akan terus dilakukan secara konsisten oleh jajaran Polda Maluku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertata, aman, dan bebas dari praktik premanisme berkedok jasa parkir.
Published : Andy S