Foot Note/Kolom Opini

Perkuat Kemerdekaan Pers: MK Tegaskan Kerja Jurnalistik Tak Dapat Dipidana, Korwil Sumatera persbhayangkara.id Beri Apresiasi

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Upaya kriminalisasi terhadap insan pers kini semakin sulit dilakukan. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui berbagai pertimbangan hukumnya kembali menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan profesinya sesuai aturan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata.

Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi dan perlindungan profesi wartawan di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Hermanto, selaku Koordinator Wilayah Sumatera media Persbhayangkara.id, memberikan dukungan penuh dan apresiasi mendalam. Menurutnya, ketegasan hukum ini merupakan pengakuan nyata terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi.

Hermanto menjelaskan bahwa perlindungan bagi jurnalis sebenarnya telah diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, penegasan dari Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam menghadapi upaya penuntutan hukum yang seringkali salah sasaran.
“Kami sangat berterima kasih atas posisi MK yang konsisten menjaga kemerdekaan pers. Hal ini sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI, yang menyepakati bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana atau penjara,” ujar Hermanto saat memberikan keterangan di Kota Jambi.

Meski mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, Hermanto mengingatkan bahwa hak istimewa ini harus dibarengi dengan kualitas karya jurnalistik yang tinggi. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan taat kode etik.

Ada tiga poin utama yang ditekankan oleh Hermanto untuk seluruh jurnalis di wilayahnya:
1. Akurasi di Atas Kecepatan: Informasi yang disajikan harus konkret, terverifikasi, dan akuntabel.

2.  Perangi Disinformasi: Pers memiliki kewajiban moral untuk memberantas berita bohong (hoax) yang dapat meresahkan masyarakat.

3.  Integritas Global: Dengan bekerja secara profesional, profesi jurnalis akan semakin dihormati, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga secara global.

“Putusan MK ini adalah mandat bagi kita untuk menjadi lebih hebat. Kita harus membuktikan bahwa pers adalah sumber informasi terpercaya bagi rakyat. Jika karya kita berbobot dan bukan hoax, maka marwah profesi jurnalistik akan tetap terjaga dan disegani,” pungkasnya.

Penulis: Hermanto

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top