Liputan Seputar Kriminal

Modus Pinjam Motor, Residivis Asal Ambon Diringkus Polsek Waru di Solo

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adek Agus Putrawan, S.H., M.H.

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) di kawasan Terminal Bungurasih. Pelaku berinisial R, seorang residivis asal Ambon, tak berkutik saat diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Jawa Tengah.

Peristiwa bermula pada 7 Desember 2025. Pelaku R diketahui menempuh perjalanan dari Terminal Gresik menuju Terminal Purabaya (Bungurasih). Setibanya di lokasi, pelaku menemui korban, seorang driver Gojek berinisial N.

Dengan dalih mendesak, R membujuk korban agar bersedia meminjamkan sepeda motornya.

Namun, kepercayaan korban justru dikhianati; pelaku membawa kabur motor tersebut dan menghilang dari jangkauan.

Bukannya digunakan untuk keperluan yang dijanjikan, motor milik N langsung dilempar ke pasar gelap. Pelaku menjual motor tersebut melalui platform Facebook dengan harga hanya sekitar Rp2 juta.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Waru langsung bergerak cepat melakukan pelacakan. Upaya pengejaran membuahkan hasil saat petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di luar provinsi.
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim di wilayah Solo, Jawa Tengah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adek Agus Putrawan, S.H., M.H.

AKP Adek Agus menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga kuat merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 5 tahun penjara,” tegas AKP Adek Agus. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top