Liputan Lintas Nasional

KB PII Maluku Tegaskan: Pengurus PII Maluku Belum Terbentuk

AMBON – persbhayangkara.id MALUKU

Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Provinsi Maluku menegaskan bahwa hingga saat ini Pengurus Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Maluku secara struktural belum terbentuk. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas, pernyataan, maupun aksi yang mengatasnamakan PII Maluku oleh pihak atau oknum tertentu adalah tidak sah dan tidak dibenarkan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Maluku, Talimuddin Rumaratu, sebagai bentuk klarifikasi sekaligus menjaga marwah dan legalitas organisasi PII di Maluku.

“Perlu kami tegaskan kepada publik bahwa sampai hari ini belum ada Pengurus PII Maluku yang sah. Maka jika ada oknum yang mengklaim sebagai pengurus atau mengatasnamakan PII Maluku untuk kepentingan tertentu, itu adalah tindakan sepihak dan bertentangan dengan aturan organisasi,” tegas Rumaratu.

Ia menjelaskan, saat ini KB PII Maluku sedang melakukan koordinasi intensif dengan Pengurus Besar PII (PB PII) dalam rangka melengkapi seluruh persyaratan pembentukan kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PII.

“Proses pembentukan pengurus tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada mekanisme organisasi yang harus dipatuhi, termasuk mandat, verifikasi kader, dan penetapan resmi oleh PB PII. Semua ini sedang kami jalankan secara tertib dan bertanggung jawab,” lanjutnya.

Atas dasar itu, KB PII Maluku mengecam keras setiap upaya oknum yang dengan sengaja menyeret nama besar dan lembaga PII untuk melakukan aksi, manuver politik, atau kepentingan lain yang tidak memiliki legitimasi organisasi.

“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama PII. PII adalah organisasi kader dengan sejarah panjang dan nilai perjuangan yang harus dijaga. Segala bentuk tindakan yang mencatut nama PII tanpa dasar yang sah adalah pelanggaran etika dan organisasi,” tegas Rumaratu.

KB PII Maluku juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan aparat terkait agar lebih berhati-hati serta melakukan verifikasi apabila ada pihak yang mengatasnamakan PII Maluku dalam kegiatan apa pun.

“Jika merujuk pada legalitas dan struktur resmi, maka rujukan satu-satunya adalah KB PII Maluku yang saat ini tengah mempersiapkan pembentukan pengurus PII Maluku secara sah dan konstitusional,” pungkasnya.

Published : Mjais

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top