Liputan Seputar Kriminal

Sepasang Pasutri Nekat Mencuri dengan Cara Healing di Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap unit Resmob Polresta Sidoarjo telah sukses meringkus sepasang Pasutri yang telah nekat berkeliling dan dengan cara healing di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, kejadian kali ini pada hari Rabu tanggal 11/9/24 jam 17.35 wib di Dusun Bantengah RT 13/ RW 05 Desa Bareng Krajan Kecamatan Krian.

“Korban diketahui berinisial S wanita, umur 52 tahun, warga dusun Bantengah Desa Barengkrajan Krian Sidoarjo.

Tersangka diketahui berinisial M.T, laki laki, umur 35 tahun, warga Desa Jambu Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan dan Istri/kekasihnya DR, wanita, umur 34 tahun, warga Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo,Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Asob SH SIK MH dalam pers rilis menjelaskan, sepasang Pasutri ini dalam melaksanakan aksi kejahatannya dengan cara healing atau berkeliling mencari rumah atau tempat yang sepi penghuninya, dengan berbekal kunci T.

Peran si istri di beri tugas mengecek situasi dan kondisi disekelilingnya, lalu dia kembali di atas sepeda motornya sendiri, agar si suaminya saat bertindak bisa sama sama bergerak balik kanan bila aksinya telah usai.

MT di ketahui mantan residivis yang sudah beraksi selama 4 kali, dan baru kali ini hari naas/apesnya, dalam aksi kejahatan pencuriannya berhasil bergerak di 4 Kecamatan, Tarik, Tanggulangin, Krian dan Wonoayu, hasil dari jarahanya dijual dengan harga Rp 3.500.000 buat kebutuhan hidupnya, pungkas Asob.

Dari niat buruknya ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi hotel prodeo Polresta Sidoarjo,terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun Bui. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top