Liputan Seputar Kriminal

Nyaris di Massa, Polsek Dringu Amankan 1 Pelaku Pencurian Motor

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Seorang pria berusia 27 tahun asal Lumajang, Mochamad Alfian, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dringu dan warga setempat setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Dringu kabupaten Probolinggo, tepatnya di depan Toko Sinar Keramik, pada Sabtu malam pukul 18,49WIB.

Kapolsek Dringu, AKP Anshori, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor, Irawan Firmansyah asal wonoasih kota Probolinggo, memarkirkan Honda Beat berwarna putih (nopol N-3625-QM) di lokasi yang tidak dalam kondisi terkunci.

Sementara itu, Irawan pergi ke dalam toko untuk mencuci tangan, tiba-tiba dia mendengar rekannya, Muhamad Sugiyarto, terlibat perdebatan dengan seorang lelaki tidak dikenal yang mengenakan sarung hitam berpola kotak-kotak dan hoodie hitam.

Mendengar pertikaian tersebut, Sugiyarto menginformasikan kepada Irawan bahwa pria tersebut diduga berusaha mencuri motor miliknya. Setelah melihat sekitar, Irawan menemukan sejumlah barang berupa kunci T dan mata kunci T tergeletak di tanah di dekat motornya.

Keduanya kemudian mendekati pelaku dan melakukan interogasi. Pelaku asal LUMAJANG Dusun Sumberejo Rt 09 Rw 03 Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. mengaku nekat mencuri motor dengan alasan disuruh oleh temannya yang kabur, ” awalnya mengaku jika disuruh sama temannya untuk mencuri motor saya, kita cari disekitar namun teman pelaku sudah kabur” ungkap Irawan.

Setelah memergoki pelaku, Irawan dan Sugiyarto segera mengamankan Alfian, dibantu oleh warga sekitar, dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan termasuk BPKB sepeda motor, serta beberapa alat yang digunakan dalam percobaan pencurian.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Dringu untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata AKP Anshori menambahkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat umum.

IDA Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top