Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, JPU Kota Probolinggo Tuntuk Pelaku 8 Tahun Penjara

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Probolinggo pada Kamis pagi (5/9/24), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman 8 tahun penjara. Kasus ini melibatkan M (31 tahun), yang didakwa mencabuli Melati (14 tahun), sepupu dari istrinya sendiri.

Menurut keterangan, M asal kecamatan Leces Probolinggo telah melakukan asusila terhadap korban berulang kali setelah menjanjikan akan membelikan mobil jika korban mau menikah dengannya.

Pelaku juga dilaporkan telah menganiaya korban dengan menampar dan menendang. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada April 2024, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota. M kemudian ditangkap pada 2 Mei 2024.

Dalam sidang yang digelar, Dany Agustinus, S.H., M.Kn, juru bicara Pengadilan Negeri Probolinggo, mengungkapkan bahwa tuntutan JPU berdasarkan hasil bukti dan pemeriksaan di persidangan. 8 tahun Tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau alasannya, namun putusan hakim nanti bisa Lebih bisa kurang bahkan tetap sesuai Tuntutan.

” Hari ini hanya pembacaan tuntutan yang bersifat internal atau tertutup, jadi kami belum bisa memberikan alasan resmi tuntutan yang sudah diberikan oleh JPU, karna itu bukan wewenang kami, dan kami hanya bisa memutuskan sesuai dengan tuntutan yang diberikan, bisa kurang, bisa lebih atau bisa juga tetap ” ujarnya

Ninik, jaksa penuntut umum (JPU) khusus kasus anak di bawah umur, menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait proses persidangan dengan alasan adanya banyak oknum yang terlibat.

” Cukup ya, Saya gak bisa kasih statement, dalam kasus ini terlalu banyak orang-orang yang masuk” kata Ninik saat ditemui didepan gedung pengadilan negeri kota Probolinggo. Kamis 5/9/24.pagi

Sementara Sidang vonis putusan untuk pelaku M dijadwalkan pada Kamis mendatang, 12 September 2024. Dany menginformasikan bahwa sidang tersebut akan terbuka untuk umum, termasuk media.

Atas perbuatannya, M dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
IDA Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top