Liputan Seputar Kriminal

Polisi Tetapkan Mantan Residivis Curanmor Sebagai Tersangka Pembunuhan di Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Misteri kematian seorang wanita di sebuah hotel di Kecamatan Tongas, Probolinggo, akhirnya terpecahkan. Korban, M (36), warga Desa Pohsangit Tengah, Kec. Wonomerto, Probolinggo, ditemukan tewas dengan luka-luka serius di leher yang menyebabkan kematian akibat mati lemas.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan otopsi bersama tim forensik Polda Jatim untuk menentukan penyebab kematian.

“Hasil otopsi menunjukkan adanya benturan keras di kepala serta bekas cekikan di leher korban,” ungkap Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (7/8/2024).

Menurut Kapolres, pihak kepolisian telah mengamankan DS (39), warga Pohsangit Ngisor, Kec. Wonomerto, Kab. Probolinggo, yang merupakan teman check-in korban.

DS, yang juga seorang mantan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun hingga saat ini ia membantah keterlibatannya.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa DS dan M saling mengenal melalui media sosial Facebook sejak dua tahun lalu. Mereka kemudian menjalin hubungan lebih dekat. Pada hari kejadian, DS mengantar M ke hotel di Tongas, dan diduga terjadi cekcok yang berujung pada kematian M. DS mengaku panik setelah menemukan korban tewas dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa.

Kapolres Oki Ahadian menambahkan bahwa DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Rumor bahwa korban hamil tidak benar. Kami pastikan korban dalam keadaan tidak hamil,” tegasnya.

Kasus ini masih terus berkembang, dengan pihak kepolisian berupaya mengungkap detail lebih lanjut mengenai motif dan kronologi kejadian. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top