PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
melalui konferensi pers di depan Mako polres Probolinggo, Polsek Kota Anyar berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (36), warga Desa Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Penangkapan ini menyusul laporan dari seorang perempuan berinisial SW (39) asal Desa Gondang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang menjadi korban penipuan tersebut.
Berawal dari interaksi di platform media sosial TikTok, HA, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, menggunakan akun bernama Bim Bim Prasetya untuk melakukan aksi penipuan.
Dalam upayanya, ia berhasil meyakinkan SW bahwa dirinya adalah anggota TNI yang bertugas di Jember, Jawa Timur.
Selama dua minggu berkomunikasi, HA berupaya membangun kepercayaan SW dengan berbagai konten yang menunjukkan dirinya seolah-olah berprofesi sebagai prajurit militer.
Sang korban, terpengaruh oleh penampilan dan narasi yang disampaikan HA, akhirnya setuju untuk bertemu, dengan harapan membicarakan rencana pernikahan. Dalam pertemuan tersebut, HA mengajukan syarat yang tidak biasa: ia meminta SW untuk memberikan surat akta cerai sebagai prasyarat untuk melanjutkan rencana pernikahan mereka.
Namun, setelah menyadari kecurangan yang dialaminya, SW melaporkan tindakan penipuan ini kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berhasil menangkap HA di rumahnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa penipuan dengan mengatasnamakan institusi militer dapat merugikan banyak orang.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Mereka berkomitmen untuk mengungkap modus operandi pelaku serta mencari tahu apakah ada korban lain yang mungkin terjebak dalam penipuan serupa.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang tidak dapat diverifikasi, terutama yang berhubungan dengan informasi pribadi dan kepercayaan.
Melalui kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan menyadari pentingnya mengkonfirmasi identitas sebelum terlibat dalam hubungan lebih lanjut
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan, ancaman Sembilan tahun penjara.
Ida y