Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Pengedar Narkoba

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Unit 2 kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kejadian hari rabu tanggal 6/7/2022, sekira pukul 01.30 Wib,Tempat kejadian penangkapan dalam kamar Kos Desa Sambibulu Kecamatan Taman Sidoarjo.

Perihal tindak pidana tersebut ialah, setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli jadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seseorang yang mengedarkan narkoba dan apabila melanggar, pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga), dan pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kali ini tersangka berinisial, HH wanita, Islam, Swasta,ibu rumah tangga, atau Kos di Kecamatan Taman Sidoarjo; dan kSM, Laki-laki,Islam, Swasta , penjual LPG, Menur pumpungan Sukolilo.

Modus Operandi yang tersangka mainkan Tersangka KSM telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Tersangka HH.

Asal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari dan tanggal tersebut di atas di dalam kamar Kos Taman, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka HH. yang diduga pelaku narkotika jenis dan pil inex, berdasarkan bukti permulaan yang cukup,lanjut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika pil inex dan pipet kaca isi sabu, akhirnya Petugas Polisi mengintrograsi bahwa sabu yang dikonsumsi milik KSM, hasil pengembangan polisi KSM di dalam rumah Menur ditemukan sabu sabu sebanyak 22 pocket.

Alhasil unit 2 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti,3 biji pecahan pil inex warna merah berat 0,18 gram, 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat 3,28 gram ditimbang serta pipetnya, 1 buah timbangan elektrik perangkat alat isap sabu disita dari tersangka HH.

Dan 22 bungkus plastik klip berisi narkotika masing masing dengan berat, 0,35 gram, 0,37 gram, 0,35 gram,0,37 gram, 0,38 gram, 0,36 gram, 0,43 gram, 0,36 gram, 0,43 gram, 043 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,39 gram, 0,44 gram,0,40 gram,0,39 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 1,14 gram, 1,14 gram, 1,14 gram, 1,14 gram,dan 3,41 gram ditimbang elektrik, 4 buah pastik klip , 1 buah timbangan, dan 1 unit hp Samsung.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat persrilis memaparkan, siang ini kita sampaikan hasil tangkapan dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dan konferensi pers hari ini berlanjut kita sampaikan 6 tersangka narkoba menjadi satu informasi, dan adapun pengakuan tersangka mendapatkan barang dari lapas medaeng sejauh ini akan kita kembangkan dan penyelidikan, tersangka harus menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo ancaman hukuman 7/9 tahun bui, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top