SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap Pemkab Sidoarjo Dinas Kominfo Sidoarjo,juga Dinas Bea Cukai Juanda Sidoarjo,dan Sekretariat Perekonomian Daerah Kabupaten Sidoarjo,hari ini Kamis tanggal 16/9/2021 dimulai jam pukul 10.30 wib di pendopo balai Desa Ketajen Gedangan telah berlangsung kegiatan sosialisasi ketentuan bidang cukai,tentang arti perbedaan rokok legal atau rokok ilegal.
“Hadir dalam acara ini,Wakil Dinas Kominfo Sidoarjo H.Kusdianto SH, anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Karyono , Sekretariat Dinas Perekonomian Yudo,Kades Ketajen Syamsul Afan,dan Narasumber dari Bea Cukai Juanda Sidoarjo Tita Puspitasari, didampingi 2 personilnya.
Dinas Kominfo Sidoarjo menggandeng dan bekerjasama dengan Dinas Bea Cukai Juanda Sidoarjo, bersosialisasi sepakat membasmi dan memberantas rokok ilegal yang apabila rokok ilegal tersebut berkembang dimuka bumi Pemkab Sidoarjo tercinta.
“Kepala Desa Ketajen Syamsul Afan Kecamatan Gedangan secara simbolis membuka kegiatan sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal dihadapan Institusi terkait,para peserta yang mengikuti/ menghadiri berjumlah 30 orang.
Giat di pendopo baldes ketajen mensosialisasikan arti dampak merokok,serta pentingnya mengenali rokok ilegal yang tanpa pita cukai,perihal pita cukai rokok ilegal harus dipaparkan kepada warga masyarakat tentang ilegal,karena berbicara tentang pita rokok ilegal termasuk itu melanggar hukum,dan rokok yang legal sudah tentu rokoknya dinikmati terasa enak rasanya dan aromanya.
Lanjut,rokok ilegal justru sebaliknya,aroma dan rasanya terasa sengir dan tidak enak bila kita nikmati,lalu bila dilihat tidak ada pita cukainya itu termasuk melanggar hukum negara,sejauh ini Dinas Bea Cukai Juanda Sidoarjo bersosialisasi menghimbau dan memberi pengetahuan tentang rokok,pita cukai legal atau pengetahuan pula tentang pita cukai rokok ilegal/palsu.
Mengobrol tentang rokok,kita rasa warga masyarakat se-Sidoarjo kaum laki-laki sudah tentu penikmat dan perokok semuanya,dari pantauan tim awak media disampaikan,semoga di Kabupaten Sidoarjo tidak ada diketemukan pabrik rokok ilegal atau home industri pabrik rokok ilegal,tetapi di Daerah Kabupaten Sidoarjo masih ada kita temukan toko toko kecil penjual tembakau dan cengkeh bagi pembeli rokok dengan menggelinting sendiri,bahasa jawae tengwe.
Seseorang yang perokok sudah tentu banyak teman dan mudah bergaul di jaman sekarang,seorang perokok sudah tentu pula penikmat kopi hitam,hingga muda mudi lulusan sekolah rata rata mayoritas telah merokok,agar mudah bergaul dan temannya,tapi awas anak anak kita yang belum bekerja kecanduan rokok,bisa berakibat dia kalau tidak punya rokok bingungnya minta ampun hingga meminta uang ke orang tuanya buat beli rokok tersebut.
Pesan dari Dinas Bea Cukai Juanda Sidoarjo,kenalilah rokok sebaik mungkin,dan sebelum merokok cermatilah rokok tersebut legal/ilegal,jangan lupa menjaga kesehatan apabila kita terlalu kecanduan merokok,bagi warga masyarakat se-Sidoarjo apabila menemukan rokok ilegal harap melaporkan kepada Bea dan Cukai Juanda Sidoarjo. Sulton
