GARUT – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Menginjak hari ke enam PPKM Darurat, Polsek Cibalong, Polres Garut, bersama tiga pilar melakukan Operasi Yustisi dan penindakan terhadap para pelanggar ketentuan PPKM Darurat yang diberlakukan khususnya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli kedepan, sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM Darurat.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI. melalui Kapolsek Cibalong IPTU Aam Kunaefi, S.Ip., menegaskan, sesuai ketentuan pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat, seluruh Restoran tetap diperbolehkan buka dan berjualan sesuai ketentuan Jam Operasional saat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Namun ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi, seperti pengunjung Restoran dilarang makan di tempat (Dine in) sehingga Restoran hanya memberlakukan metode Take Away (dibungkus) .
Dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat yang digelar bersama tiga pilar, di beberapa tempat dilakukan pemeriksaan diantaranya Pertokoan Minimarket, Warung Nasi dan Pengelola Objek Wisata.
“Apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan penindakan maupun penyegelan terhadap tempat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat dan kita beri sosialisasi terkait PPKM Darurat yang sudah mulai berlaku,” tegasnya.
Aam menuturkan, dalam kegiatan patroli PPKM Darurat, keadaan di Kecamatan Cibalong untuk Pertokoan Minimarket buka dan tutup sesuai aturan yaitu jam 08.00 WIB s/d jam 20.00 WIB, serta Warung Nasi buka dari jam 08.00 WIB tutup jam 19.00 WIB, sedangkan kepada pengelola Objek Wisata agar sementara ditutup bagi pengunjung dari luar maupun setempat.
Selama Patroli PPKM Darurat, tambah Aam, tidak henti-hentinya selalu memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu tetap waspada dengan adanya penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Alhamdulillaah masyarakat di wilayah Kecamatan Cibalong memahami dan mengerti tentang kebijakan pemerintah sesuai Intruksi Mendagri No. 15 dan 16 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19,” katanya
Aam mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, betapa pentingnya Protokol Kesehatan diterapkan dalam kesaharian guna mencegah dan memutuskan mata rantai Covid-19.
“Keberhasilan dalam mencegah Virus Corona ada di kesadaran masyarakat itu sendiri, kami minta kepada masyarakat selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat serta disiplin sesuai anjuran Pemerintah,” pungkasnya. (Hms/Diwantara/D.Skr)
