PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Indonesia merupakan negara produsen sarang burung walet terbesar di dunia. Kementan mencatat tren peningkatan ekspor sarang burung walet di Jawa Timur dari data 1 Januari 2021 hingga 10 Maret 2021 mencapai 51,3 ton dan nilai Rp 661,3 miliar.
Adapun Pemerintah terus mendukung dan mendorong kualitas ekspor sarang burung Walet. Namun bukan berarti pengusaha boleh mengabaikan tata tertib administrasi perijinan.
FIBER Jatim berharap agar pelaku usaha sarang burung Walet dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pengawasan perijinan budidayanya maupun dalam pengawasan perdagangan sarang burung Walet.
Dengan demikian, dapat tetap terjaga ekosistem lingkungan, disamping itu juga dapat meningkatkan ekspor komoditas yang nantinya akan membantu mengurangi defisit neraca perdagangan sarang burung Walet.
Adapun Pemerintah telah memberikan pelayanan prima bagi pengusaha, termasuk pelaku usaha sarang burung Walet untuk mengurus ijinnya, namun sepertinya para pengusaha sarang burung Walet justru lebih suka menjalankan bisnisnya dengan cara sembunyi-sembunyi, diduga seperti halnya bangunan atau gedung sarang burung Walet yang berada di desa Maron Kidul, dari luar nampak sebuah warung, ada juga yang dari luar nampak toko dan rumah tinggal, tapi di belakangnya ada gedung atau bangunan sarang burung Walet.
Salah satunya adalah gedung atau bangunan sarang burung Walet yang berlokasi di Dusun Krajan Pasar RT 015 RW 005 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur itu telah berdiri lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang lebih dari 25 tahun.
Mn, seorang penjaga bangunan sarang burung Walet, ia mengatakan “Pemiliknya (HW) sudah meninggal sekitar setahun yang lalu, sekarang diganti anaknya (YH).”, kata Mn kepada tim media. (16/3/2021)
Ketika ditanya terkait IMB dan ijin lingkungan daripada budidaya sarang burung Walet tersebut, Mn mengatakan “Saya tidak tau gitunya.”, jawab Mn.
Hal senada dikatakan oleh Rb selaku kepala tukang yang sedang berada di lokasi guna merenovasi lantai bangunan sarang burung Walet tersebut.
“Saya di sini cuma merenovasi lantainya. Soal ijinnya, saya tidak tau”, kata Rb. (Selasa, 16/3)
“Pemiliknya tinggal di Surabaya, tapi sekarang (sedang) ada di Palu, ngurusi kerjaannya di sana, dia distributor Nestle di Palu. Nanti saya sampaikan.”, imbuhnya.
Mn mengatakan bahwa bangunan sarang burung Walet yang direnovasi lantainya tersebut memiliki panjang bangunan perkiraan 30 meter.
Adapun tenaga kerja untuk merenovasi bangunan sarang burung Walet itu kesemuanya didatangkan dari Surabaya.
Rb mengatakan, “Saya tinggal di Surabaya, di rumah bos saya. Saya sudah sepuluh tahun kerja ikut bos saya. Yang di sini (pekerja) semuanya dari Surabaya.”, kata Rb.
Adapun awak media datang ke bangunan sarang burung Walet itu bersama Kades Maron Kidul.
Pada kesempatan itu, Kades Ridwanto mengatakan,
“Saya menerima keluhan warga di sini ada tumpukan pasir yang sampai memakan badan jalan, itu kan mengganggu pengendara, tolong dikondisikan supaya tumpukan pasir itu jangan sampai mengganggu pengendara, apalagi di sini kan kawasan perdagangan yang ramai pengendara lalu lalang.”, kata Ridwanto kepada Rb, kepala tukang.
Lebih lanjut Ridwanto menjelaskan kepada awak media,
“Saya baru tau kalau di belakang warung ini ada bangunan sarang Walet, saya juga tidak tau siapa pemiliknya, karena ya memang selama ini tidak pernah ketemu ataupun berkomunikasi.”, kata Ridwanto.
Kepada kepala tukang bangunan sarang burung Walet tersebut, Kades Ridwanto berpesan, “Njenengan kan orang dari luar daerah, mestinya kalau mau tinggal sementara di sini, ya lapor dulu ke pak RT.”, ujar Ridwanto.
Terpisah, ketika dimintai komentarnya, Ketua Federasi Indonesia Bersatu (FIBER) Jatim, Veronika mengatakan, “Perlu ada tindakan tegas terhadap oknum pengusaha yang sukanya main kucing-kucingan dengan Pemerintah. Penindakan dengan tujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Probolinggo dan tertib adminitrasi perijinan.” ucap Veronika kepada media.
“Sebelum mendirikan bangunan sarang burung Walet, pengusaha wajib memiliki IMB khusus sarang burung Walet, dan sebelum DPMPTSP mengeluarkan IMB khusus itu, terlebih dahulu harus ada kajian-kajian tata ruang dari Dinas PUPR dan DLH, apalagi bangunan sarang burung Walet di desa Maron Kidul ini lokasinya berada di lingkungan hunian.” kata Veronika.
Veronika menambahkan, “Kami mengkuatirkan adanya penyebaran virus-virus burung oleh sebab berdekatan dengan pemukiman. Harapan saya agar dapat ditindak tegas terhadap oknum pengusaha sesuai Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sebagai bentuk implementasi Peraturan tentang ijin usaha dan Undang-Undang perdagangan sarang burung Walet.”, tutupnya. (Anton)
