TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Darminto (43) warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, menjelaskan, pemanfaatan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) yang ada di tempatnya belumlah termanfaatkan secara maksimal.
“Di Watulimo ada 3 tempat IPAL yang didanai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional),” jelasnya, Sabtu (31/10/2020).
Ditambahkannya, sebelum tercemarnya lingkungan akibat pemilik usaha pemindangan ikan, yang mayoritas belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Parahnya, limbah hanya dibuang ke sungai lantas dialirkan ke laut.
“Ada tiga desa di Kecamatan Watulimo yang mengalami dampak paling parah, yakni Desa Prigi, Margomulyo, dan Tasikmadu. Sungai di tiga desa ini sudah tidak bisa dimanfaatkan, bahkan tingkat pencemarannya sudah mencapai level bahaya,” imbuhnya.
Namun, menurutnya, keberadaan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) tersebut, belumlah berfungsi secara maksimal. Akibat masyarakat masih belum teredukasi dari Pemerintah Kabupaten, sehingga kebiasaan lama masyarakat masih berlaku.
“Banyak pemindang tradisional masih membuang limbah seenaknya di saluran dan sungai,” tegasnya.
Sedangkan, masih kata Darminto, pihak Pemerintah sendiri belum menyiapkan skema perawatan IPAL tersebut. Terbukti adanya IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) yang tidak difungsikan sehingga membuat bau tak sedap.
“Salurannya banyak yang tidak dirawat sehingga instalasinya tidak berfungsi,” tandasnya.
Sementara, Sukarodin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek mengatakan, dari hasil pendataan dinas terkait, ditemukan ada 14 pengusaha yang mampu membuat IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) sendiri. Sedangkan 21 pengusaha lainnya di fasilitasi pemerintah dalam hal relokasi untuk pembuatan IPAL.
“Saat ini sudah berjalan proses pembuatan IPAL nya,” tuturnya.
Lebih lanjut, untuk sungai yang terlanjur tercemari limbah pemindangan ikan, Sukarodin menerangkan masih akan menungggu perkara relokasi selesai. Baru setelah selesai akan dilakukan perencanaan bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek.
Masih kata Sukarodin, ia juga menyarankan masyarakat di tiga Desa yang terdampak untuk segera membuat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
“Setelah semua masalah relokasi selesai, nantinya baru kita akan rapatkan lagi bagaimana perencanaannya, nanti tugas PKPLH, yang menentukan perencanaannya seperti apa. Dan ini semua akan berjalan dengan baik manakala sudah ada Pokdarwis,” pungkasnya.
(budi)
