Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Pengguna Sabu Desa Jemundo di Ringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pengguna Sabu dengan inisial tersangka W.S bin khoirul,umur 23 tahun,laki laki,islam,swasta,beralamat Sawunggaling Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

“Kronologis tertangkapnya pelaku, berawal mendapat kenalan wanita bernama Dinda lalu diberi nomer Whatapps dan mau ketemuan bila dibawakan sabu,hari Senin tanggal 7/9/20 jam 12.00 wib saat istirahat kerja juga ketemu A.Randi S,bilang “ndek koncomu onok a ran”abdi bilang “onok Piro,Supra,Randi bilang Iyo mene tak terno.

Hari Rabu tanggal 9/9/20 jam 12.00 wib istirahat kerja ia tanya lagi ke Randi “yok opo ran temanmu dijawab Randi Iyo sek tak DM me areke turu opo gak,lalu Muh.Aji P,di DM melalui HP A.Randi.S ,dan tidak dijawab oleh M.A.P.

Setelah itu A.R.S bilang ke khoirul engkok ae melu aku dan pelaku menyerahkan uang Rp 100.000 ke A.R.S dan bilang yang Rp 300.000 besok,saat pulang kerja jam 15.00 wib pelaku dan A.R.S berangkat bersama menemui M.A.P di warung yang ada di Desa Sidorejo Kecamatan Krian Sidoarjo,dan pada jam 15.30 wib sampai di warung tersebut dan menemuinya disamping warung.

Selang tak lama A.R.S dan M.A.P menemui pelaku didepan warung dan memintanya mengikutinya ke gang Jalan kampung Desa Sidorejo,lalu pelaku diberi M.A.P, 1 klip bungkus sabu paket Supra lalu selepas itu ia pulang kerumahnya.

Pelaku ditangkap anggota Polisi saat anggota kepolisian berpakaian preman,hari Rabu tanggal 9/9/20 sekitar pukul 18.30 wib didepan Alfamidi Taman Pinang Indah Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo,dengan barang bukti sabu seberat 0,39 gram dibungkus dibekas rokok Djarum black dan satu unit Hp merk Vivo warna biru.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.i.K bersama anggota jajarannya kompak selalu dalam menjalankan tugas memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,beliau membenarkan adanya hasil kinerja tangkapan tim anggotanya,untuk saat ini pelaku terjerat Pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang physiko tropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5/20 bui, pungkasnya.(Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top