Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

23 Pelanggar Prokes Sedati di Sanksi Doa ke Makam dan Menyapu

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Giat operasi Razia Gabungan yustisi perihal Inpres no 6 tahun 2020,menindak lanjuti instruksi Forpimda Sidoarjo,jajaran Polsek Sedati,Koramil Sedati,juga Trantib Kecamatan Sedati bergerak penertiban pentingnya memakai masker,guna menekan angka Covid 19 di wilayah Kecamatan Sedati,agar warga masyarakat se-Kecamatan Sedati mengerti dan sadar akan arti pemakaian masker disaat keluar dari rumah.

“Sebanyak 22 anggota personil gabungan menggelar operasi Razia Gabungan yustisi penertiban masker di depan Pasar Betro Jalan Raya Betro Kecamatan Sedati,kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolsek Sedati AKP Agung G.W.I,SH dibantu 1 kekuatan pers,di mulai pukul 20.00 wib hingga selesai.

23 orang yang terjaring razia ini kaum muda mudi dan 1 orang orang tua, semuanya tidak memakai masker di malam hari kalau keluar rumah,sontak para pelanggar terkejut saat semua disuruh memasuki area pemakaman,ia harus berdoa dan Menyapu membersihkan makam di belakang Pasar Betro Jalan Raya Betro Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Kapolsek Sedati AKP Agung G.W.I SH bersama anggota jajarannya kompak dalam bertugas,beliau menegaskan dan melanjutkan Perbup no 58 tahun 2020/Inpres no 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan,Kapolsek Sedati juga menekankan dan menegaskan apabila besok masih ada yang tidak memakai masker akan ditindak tegas juga denda sebesar Rp 500.000, pungkasnya.(sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top