Kronik polri

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat Kabupaten Buleleng Gelar Rapat Koordinasi di Kejari Buleleng

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi pada Rabu, (12/8/2020) sekitar Pukul 09.00 Wita di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Jl. Dewi Sartika Kelurahan Kaliuntu Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Buleleng, dipimpin Kasi Intel Kejari Buleleng. A.A Ngurah jayalantara.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng diwakili Kasidatun Kejaksaan Negeri Buleleng, Alimunip,SH, Kasi intel Kejaksaan negeri Buleleng. A.A Ngurah Jayalantara, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng di wakili Danunit Inteldim 1609/Buleleng, Lettu Arh.Putu Darma Setiawan, Kasat Intelkam Polres Buleleng diwakili Kanit 3 Polres Buleleng, Iptu Putu Kenyung, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buleleng diwakili, I Gede Samarawan, Kadisdikpora diwakili Ka. Subag Umum, Ni Luh Putu Lasmini, Ketua FKUB/PHDI Buleleng, Gede Made Mitera, Ketua MDA Buleleng, I Dewa Putu Budarsha.

Dalam kata pembukaan rapat koordinasi ini, Kasidatun Kejaksaan Negeri Buleleng, Alimunip,SH mengatakan bahwa tujuan rapat, untuk membahas mengenai aliran kepercayaan yang saat ini cukup ramai di medsos,”Kami akan minta masukan dari anggota pakem yang hadir dalam rapat hari ini.” ucapnya menegaskan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng. A A Ngurah Jayalntara pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa pada intinya dalam rapat ini membahas isu berkembang yang bisa memicu keamanan dan ketertiban umum dalam berumat dan beragama.” Karena isu agama sering digunakan untuk kepentingan peraktis.” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan
Pakem tidak dimaksud membatasi kemerdekaan memeluk agama dan memeluk kepercayaan dalam ruang privat. “Pakem bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kemerdekaan tersebut, tidak mencederai hak orang lain atau mengganggu ketertiban umum.” tegasnya.

Diungkapkan juga bahwa aliran Here Krisna (HK) di Buleleng pertama kali masuk di Tahun 1981. Selanjutnya di tahun ini berdasarkan pengamatan, HK masih eksis di Kabupaten Buleleng.

Sementara itu MMDP menyampaikan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Bersama dari PHDI dengan MDA. Dimana harapannya melarang kegiatan HK di Bali sebagai regulasi payung hukum untuk mencegah kegiatan tersebut. “Karena sampai saat ini belum ada keputusan dari PHDI Provinsi Bali, sehingga keluar rekomendasi MDA Provinsi Bali yaitu melarang kegiatan HK yang ada di seluruh Bali.” tandasnya.

Pada sisi lain dari pihak Polres Buleleng dalam hal ini Kanit 3 Polres Buleleng menyampaikan bahwa pada catatan Polres Buleleng terdapat 187 aliran kepercayaan, dan untuk di Kabupaten Buleleng ada 13 aliran, diantaranya Here Krisna.

“Sesuai koordinasi dengan PHDI untuk menjaga Kamtibmas Kabupaten Buleleng, ditakutkan di tingkat masyarakat terjadi bentrok dengan cakra wahyu, keris dan amukti palapa nusantara yang menonjol menentang HK. Dimana Keris dan Cakra wahyu akan mentaati apa yang akan di sampaikan PHDI, dan Amukti Palapa Nusantara sempat ikut turun demonstrasi di denpasar dan menyampaikan sikap mendukung MDA dan PHDI.” ujarnya.”Namun terkait ormas tersebut, sementara situasi masih kondusif. Artinya pihak kepolisian akan tetap melakukan antisipasi dan koordinasi dengan instansi terkait, terkait HK.” tandasnya.

Danunit Inteldim 1609/Buleleng pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa pada intinya dari Kodim Buleleng saat ini belum adanya hal hal yang menonjol. Namun banyak kegiatan HK yang bertentangan dengan ajaran agama Hindu Bali.
“Kepada PHDI dan MMDP agar bisa lebih tegas lagi. Agar keamanan di Kabupaten Buleleng bisa tetap terjaga. Kodim siap mendukung segala kegiatan untuk menjaga Kamtibmas.” tandasnya.

Penyampaian Ketua FKUB sekaligus Ketua PHDI pada intinya
PHDI dan MMDP ini sebahu, seiring dan sejalan.
Polemik terkait HK yang muncul di Bali, HK di Buleleng muncul pada Tahun 1980 an dan dibawa oleh Brata Tapa (alm) yang merupakan dosen jurusan pendidikan fisika. Namun lebih sering mengajarkan keagamaan.

Terkait Keputusan Jaksa Agung Tahun 1984 terkait pelarangan peredaran barcet HK, maka kelompok penganut HK tetap melaksanakan kegiatan. Namun sembunyi sembunyi Dan mahasiswa dosen tersebut ada beberapa yang mengikuti aliran HK.

Sejak tahun 1998 aliran HK mulai lagi berani menunjukan eksistensinya hingga saat ini. Tahun 2001 di Hotel Radison Denpasar pada AD/ART memasukan yaitu mengayomi semua Sampradaya Hindu, dan pada AD/ART 2016 semua Sampradaya bernafaskan Hindu diayomi oleh PHDI.

Kemudian ada pengakuan Dirjen Bimas Hindu, dimana HK bagian dari Hindu. Sehingga PHDI menyatakan secara spesifik mengayomi HK.
Kemudian ada Keputusan MK 2016 terkait pengakuan tehadap aliran kepercayaan yang menjadi sumber polemik, dimana secara materiil bertentangan dengan Keputusan Jaksa Agung Tahun 1984, dimana HK berdalih sesuai dengan Keputusan MK.

“Sumber polemiknya adalah HK mengaku menjadi satu atau bagian dari Agama Hindu. Namun karena praktek HK yang berbeda dengan ajaran Hindu di Bali, sehingga menimbulkan polemik.” ujarnya.

Selanjutnya PHDI akan melaksanakan rapat terkait pembahasan HK mengakomodasi usulan dari krama bali dan ormas yang mengatensi HK. “PHDI Provinsi Bali akan mengusulkan kepada PHDI Pusat bahwa HK bukan bagian dari Hindu. Dan melarang kegiatan HK dilakukan diluar asram. Maka PHDI bersama MMDP sudah membuat pernyataan bahwa akan menyerahkan hal tersebut kepada tim PHDI dan MDA pusat untuk menyikapi hal tersebut.” jelasnya.
“Menurut pandangan kami, kunci ini sebenarnya yaitu pengakuan HK yang mengaku sebagai bagian dari Hindu, sehingga hal ini lah yang harus diurai titik simpulnya.” pungkasnya.

Penyampaian Perwakilan Kementrian Agama Kabupaten Buleleng yang pada intinya tupoksi dari Kementerian Agama salah satunya adalah meningkatkan kualitas pembinaan agama yang diakui di Indonesia, meningkatkan kualitas hubungan antar umat beragama.

Terkait HK saat ini sudah meresahkan Umat Hindu.
PHDI saat ini mengayomi salah satunya HK. Dan menurut Jementerian Agama, HK merupakan bagian dari Agama Hindu. Permasalahan saat ini terjadinya tumpang tindih antara putusan Jaksa Agung dan putusan MK.

HK bisa dikatakan menyimpang dari ajaran Hindu. Jika HK penganut Hindu maka kegiatan keagamaan harus tidak bertentangan dengan ajaran Agama Hindu.
Dimana sesungguhnya seharusnya HK menjadi aliran sendiri terlepas dari Agama Hindu agar tidak menimbulkan polemik.

Dirjen pembinaan Agama Hindu saat ini menyatakan bahwa HK merupakan Agama Hindu karena di KTP mereka beragama Hindu.
Saat ini Kementerian Agama Provinsi Bali telah melakukan pembahasan terkait hal tersebut, untuk diserahkan kepada Kementerian Agama di tingkat pusat.

Penyampaian Disdikpora pada rapat ini, pada intinya mengenai isu HK di dunia pendidikan untuk di wilayah Kabupaten Buleleng belum ada buku buku terkait HK yang masuk di Sekolah. Seluruh buku pendidikan sudah dilakukan kajian dan dipastikan tidak ada yang terpapar penyebaran HK. “Kami mohon juga pengawasan tim pakem apabila ada buku buku pendidikan yang terkait dengan HK.
Sampai saat ini kami selalu secara ketat melakukan pengawasan terkait buku-buku pendidikan yang beredar pada wilayah Disdikpora Kabupaten Buleleng.

Dari rapat koordinasi ini, disimpulkan bahwa dari apa yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa peran adat memerankan hal penting dalam pengawasan HK yang dapat menimbulkan polemik. Sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari pihak PHDI dan MDA ditingkat atas, pihak adat dapat melakukan pengawasan terkait aktivitas HK di Bali.

Diperlukan dorongan agar di tingkat pusat dibuatkan SKB terkait HK. Agar antara keputusan JA dan putusan MK menjadi satu bahasa dan tidak ada perbedaan secara materiil.
Hasil rapat tim pakem di tingkat kabupaten akan dilaporkan kepada tim pakem provinsi untuk sebagai bahan tingkat pusat menentukan langkah selanjutnya. (GS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top