KALIMANTAN TENGAH – PERSBHAYANGKARA.ID
14 juli 2020, Kalimantan Tengah yang berada di pulau Kalimantan, dengan dengan luas 153.564 km persegi terdiri dari bermacam ragam suku yang didominasi Suku Dayak yang memiliki budaya dan tradisi yang sudah berjalan sejak lama, salah satunya adalah tradisi berladang.
Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng sebagai lembaga yang mengelola adat istiadat membuat sebuah Artikel atau rangkuman yang berisi tentang salah satu kearifan lokal masyarakat dayak yaitu Berladang.
Didalam berladang itu sendiri masyarakat adat dayak membuka lahan dengan cara dibakar, namun terkadang hal ini bertentangan dengan hukum positif yg ada dalam tatanan negara indonesia bila menimbulkan kenakaran Hutan.

Oleh karena hal tersebut maka Dewan Adat Dayak mengeluarkan sebuah artikel yang berisi tata cara membakar hutan agar tidak terjadi kebakaran hutan tersebut, karena membuka lahan dengan cara membakar lahan tidak bisa dilepaskan dari kearifan Lokal Masyarakat adat dayak.
Aturan dan tata cara berladang ini dibuat dengan tujuan agar tidak menimbulkan kebakaran hutan, karena sebetulnya hal ini sudah dijalankan sejak lama oleh masyarakat adat dayak dalam membakar lahan, salah satunya seperti membuat sekat batas pada lahan yang dibakar agar bisa membatasi perluasan dan penyebaran Api dari lahan yang dibakar.
Kita tidak bisa melarang petani lokal untuk membuka lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebut sudah merupakan budaya dan keaeifan lokal masyarakat adat dayak, makanya kita buat artikel mengenai tata cara membakar lahan tersebut agar tidak berakibat kebakaran hutan yang luas, dan sesuai dengan tata cara turun temurun masyarakat dayak. ungkap Biro Hukum DAD Kalteng Tambunan SH.
(Dian Arsandi)
