PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2020-2021, Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Palangkaraya menerima siswa/siswi baru di wilayah Kota Palangkaraya. Sekolah yang memiliki Akreditasi A itu menerima Siswa/Siswi baru sebanyak 384 dengan kapasitas 12 Ruangan dengan semua Jurusan.
Kepala Sekolah SMAN 2 Palangkaraya M. Mi’razulhaidi M.Pd, mengatakan bahwa siswa baru masih belum riel keseluruhan, Kamis (18/06/2020).
“Untuk Kouta penerimaan kita buka sebanyak 384, namun itu masih belum tau, ada juga yang mungkin mengundurkan diri, karena calon siswa bisa mendaftarkan dirinya dua Sekolah,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, untuk penerimaan harus sesuai prosedur yang telah dikeluarkan oleh pihak kementerian pendidikan.
“Kita utamakan calon siswa harus masuk Zona yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, dan kami sebagai pihak sekolah tidak akan menerima apabila siswa di luar zona yang sudah di tentukan,” sambungnya.
Terkait pembelajaran, pria yang Akrab di panggil Zul itu masih belum bisa memberikan penjelasan karena masih mengikuti aturan pemerintah.
“Masih belum tau, wabah ini sangat membahayakan, di sekolah saya saja murid lebih dari seribu siswa, itu sangat rentan bagi siswa kami, kami tetap mengikuti aturan pemerintah, dan untuk mata pelajaran kami memberikan pelajaran melalui Online dengan menggunakan Wathsapp,” kata Zul mengakhiri perbincangan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).
Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.
Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.
Jalur zonasi disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal ditunjukkan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/ujian sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Sedangkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Perpindahan tugas orangtua atau wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua atau wali dipindahtugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Sedangkan, jalur prestasi disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan minimal enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Adapun kuota yang ditetapkan untuk keempat jalur tersebut, yakni zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi paling sedikit 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen. Adapun sisa kuota dari tiga jalur tersebut dapat disalurkan melalui jalur prestasi. (Ansori)
