Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Apel Terpadu Gelar Pasukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Provinsi Jambi

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 08.00 Wib di Gedung Balai Bhayangkara Siginjai Polda Jambi;

  1. Pimpinan Rapat dan Peserta Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Apel Terpadu Gelar Pasukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Di Provinsi Jambi :

Para pimpinan Rakor
1) H. Sudirman, SH, MH (Sekda Provinsi Jambi);
2) Kombes Pol Imam Setiawan (Karoops Polda Jambi);
3) Mayor Infantri Donny Marasabesy (Pasi Intelrem 042/Gapu.

b. Peserta Rapat Koordinasi:
Polda Jambi;
Korem 042/Gapu Jambi;
Kajaksaan Tinggi Jambi;
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi;
Walikota Jambi;
BPBD Provinsi Jambi;
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi;
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi;
Dinas Sosial Kependudukan Provinsi Jambi;
Satpol PP Provinsi Jambi;
Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi;
Biro Umum Setda Provinsi Jambi;
Biro Pengelola Barang Milik Daerah setda Provinsi Jambi;
Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi;
Polresta Jambi;
Pol PP Kota Jambi;
Ketua MUI Provinsi Jambi;
Ketua MUI Kota Jambi;
Ketua Umat Kristiani Jambi;
Ketua Umat Budha Jambi;
Ketua Umat Hindu Jambi;
Tokoh Masyarakat Tionghoa Jambi;
APKLI Provinsi Jambi;
Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Jambi;
KNPI Jambi;
PMII Jambi;
DPD APSI Jambi;
Dinas Pasar Kota Jambi;
Ketua Himpunan Pengelola Pasar Kota;
Asosiasi Pertokoan Jambi;
Jambi Prima Mall;
Mall WTC Jambi;
Lippo Jambi;
Transmart Jambi;
Ketua Himpunan Hotel dan Restoran Jambi.

  1. Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Apel Terpadu Gelar Pasukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Di Provinsi Jambi :

a. Pembukaan oleh Pimpinan Rapat, H. Sudirman, SH, MH (Sekda Provinsi Jambi):

1) Terima kasih atas kehadirannya dalam rangka Rapat Pelaksanaan Kegiatan Apel Terpadu Gelar Pasukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Di Provinsi Jambi;

2) Bahwa Pasca Di Tetapkannya Corona Virus Disease (Covid-19) Sebagai Wabah Pandemi Global Oleh World Health Organization (Who) Pada Tanggal 11 Maret Tahun 2020 Yang Penyebarannya Semakin Luas Dan Surat Edaran Badan Penanggulanag Bencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;

3) Sehubungan Dengan Itu, Dalam Rangka Antisipasi Dan Penanganan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Dimaksud Khususnya Di Kota Jambi, Dengan Ini Diinstruksikan Kepada Pelaku Usaha Dan Masyarakat Untuk :
a) Menetapkan Pemberlakuan Jam Malam Mulai Jam 23.00 Wib Sampai Dengan 04.00 Wib Bagi Masyarakat Dalam Melakukan Aktivitas Di Luar Rumah, dan;
b) Pelaku Usaha Untuk Kegiatan Operasioanal Usahanya.

4) Bagi Pelaku Usaha Dari Jam 19.00 Wib Sampai Dengan 21.00 Wib Menyediakan Fasilitas Makan Ditempat Dengan Tetap Menjaga Jarak Dandari Jam 21.00 Wib Sampai Dengan 23.00 Wib Tidak Menyediakan Fasilitas Makan Ditempat Hanya Melayani Makan Dalam Bentuk Bungkus

5) Pengecualian Terhadap Pemberlakuan Jam Malam Sebagaimana Maksud Pada Diktum Kesatu Tidak Diberlakukan Untuk Masyarakat Dan Kegiatan Usaha:
a) Pasar Tradisioanal Angso Duo dan Pasar Talang Gulo dan;
b) Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klinik Bersalin, Apotek dan Toko Obat sejenisnya;
c) Masyarakat Yang Membutuhkan Pelayanan Kesehatan Atau Emergency.
6) Melaksanakan Instruksi Walikota Ini Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab.

b. Penyampaian dari Kombes Pol Imam Setiawan (Karoops Polda Jambi);

1) Semua Unsur yang terlibat agar berperan aktif selama kegiatan berlangsung, Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Apel Terpadu Gelar Pasukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Di Provinsi Jambi;

2) Protokol Kesehatan Adalah Tata Cara Atau Upaya Masyarakat Dalam Menjada Kesehatan maka dari itu diperlukan Pendisiplinan Usaha Usaha Untuk Menanamkan Nilai Ataupun Pemaksaan Agar Subjek Memiliki Kemampuan Untuk Menaati Sebuah Peraturan;

3) Rapat Koordinasi ini Bermaksud Untuk Menyamakan Persepsi, Menyamakan Tindakan Dan Langkah-Langkah Yang Harus Disiapkan Seluruh Stake Holder Prov. Jambi Baik Yang Terlibat Secara Langsung Dan Tidak Langsung Menghadapi New Normal Life Akibat Dampak Pandemi Covid-19;

4) Melakukan Maping Sasaran Orang (Masyarakat/Kelompok) Dan Tempat (Pasar, Mall Serta Tempat Keramaian) Yang Akan Disosialisasikan;

5) Melakukan Kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan, Sambang Oleh Semua Tim/Stake Holder Peserta Rakor, Penyebarluasan Informasi (Membuat Banner, Spanduk-Spanduk Di Tempat- Tempat Yang Strategis/Persimpangan Jalan, Mall, Pasar Dll) Di Media Cetak Maupun Elektronik;

6) Melakukan Koordinasi Dengan Instansi Terkait (Pemda, Tni, Polri, Satpol Pp, Ormas, Toga, Tomas, Toda Prov. Jambi Dan Jajaran;

7) Ada 6 Konsep New Normal Standar Who :
a) Harus Memiliki Bukti Bahwa Penularan Covid-19 Bisa Dikendalikan (Ro <1);
b) Sistem Kesehatan Yg Ada Mampu Melakukan Identifikasi, Isolasi, Pengujian, Pelacakan Kontak Hingga Karantina Orang Yang Terinfeksi;
c) Resiko Wabah Virus Covid-19 Harus Ditekan Untuk Wilayah/Tempat Dengan Kerentanan Yang Tinggi;
d) Penerapan Langkah-Langkah Pencegahan Dilingkungan Kerja (Jaga Jarak Fisik, Fasilitas Cuci Tangan Dan Menggunakan Masker);
e) Resiko Terhadap Kasus Dan Pembawa Virus Yang Masuk Kesuatu Wilayah Harus Bisa Dikendalikan;
f) Masyarakat Harus Diberikan Pendapat, Masukan Dan Dilibatkan Dalam Proses Masa Transisi Menuju New Normal.

8) Pengelola Dan Satuan Pengamanan Wajib Menerapkan Aturan Jarak Fisik (Physical Distancing) Dan Jarak Sosial (Social Distancing) Pada Setiap Gerai, Toko, Antrian, Dan Semua Fasilitas Lainnya Minimal Satu (1) Meter Tetapi Lebih Disarankan Sejauh Dua (2) Meter Antara Individu Di Semua Ruang Publik;

9) Untuk Toko Dan Pusat Komersial Seperti Pusat Perbelanjaan, Butik, Supermarket, dan Bank Perlu Menetapkan Jumlah Maksimum Orang Yang Bisa Memasuki Tempat Itu;

10) Pengelola Harus Membatasi Jumlah Orang Yang Masuk Lift Dan Pengelola Harus Mulai Memperbanyak Mesin Penjual Makanan/Minuman Otomatis Daripada Mengoperasikan Kafetaria Secara Penuh Untuk Mengurangi Kontak Langsung;

11) Untuk Restoran, Cafe, Warung Makan, Dan Sebagainya Diiizinkan:
a) Melanjutkan operasi dengan tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas;
b) Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar;
c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan;
d) Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan;
e) Menyediakan Buklet Menu Sekali Pakai (Tidak Dibagi Dan Dipakai Lagi);
f) Menyediakan Tisu Berbasis Alkohol Untuk Pelanggan Dan/Atau Dispenser Sabun Tanpa Sentuhan Langsung Di Area Mencuci;
g) Mempromosikan Layanan Tanpa Kontak Langsung Antara Penjual Dan Pembeli Untuk Pelanggan Makan Malam;
h) Menyediakan Alat Makan Sekali Pakai Dan Cuci Alat Makan Non-Sekali Pakai Dengan Solusi Sabun Yang Efektif Dengan Air Hangat;
i) Menandai Jarak Aman Dengan Garis Antrian;
j) Melakukan Kegiatan Disinfektan Secara Berkala Di Tempat Umum.

12) Untuk Pertokoan, Bank, Dan Lain-Lain:
a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu;
b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus;
c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja;
d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak;

e) Sering Melakukan Pembersihkan/Mendisinfeksi Barang- Barang Untuk Dijual Dan Barang-Barang Memiliki Riwayat Kontak Tinggi Lainnya Benda Di Toko.

13) Pemerintah Daerah, Harus Menyusun Dan Mengembangkan Basis Data Semua Tempat Komersil/Pertokoan/Mal Yang Beroperasi Di Wilayah Yurisdiksi Mereka Yang Harus Mencakup Informasi Seperti Jumlah Karyawan, Jam Kerja, Kondisi Ruang Kerja/Area Lantai Kantor, Dan Seterusnya;

14) Semua Fasilitas Komersial Swasta, Industri, Dan Bentuk-Bentuk Bisnis Lainnya Yang Beroperasi Di Dalam Yurisdiksi Teritorial Dari Pemerintah Daerah Wajib Untuk Menyerahkan “Rencana Pengelolaan Normal Baru” Kepada Unit Pemerintah Daerah Yang Akan Merinci Pengaturan Dan Tata Kelola Pusat Keramaian Sesuai Dengan Perlindungan/Protokol Yang Diperlukan Sebelum Dimulainya Kembali Beroperasi.
(*/Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top