Foot Note/Kolom Opini

Bareskrim Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Aset Kebondalem

Ketua LBH SAI Agus Waryoko SH

Ketua LBH SAI Agus Waryoko SH : “Kami Dukung Langkah Polri dan Berharap Kasus ini Tuntas”

BANYUMAS – persbhayangkara.id JAWA TENGAH

Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan program “Promoter” atau profesional, modern, dan terpercaya utamanya dalam bidang penegakan hukum akan membawa kepervayaan, keyakinan dan harapan masyarakat terhadap Kepolisian dapat mengungkap tuntas kasus kasus yang di tangani Bareskrim Mabes Polri secara profesional.

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Ketua tim penyidik Tipikor Polri Kombes Rachmat beberapa waktu lalu turun ke Banyumas guna mendalami perkara terkait penyerahan kembali aset milik Pemkab Banyumas di Kebondalem Purwokerto kepada pihak pengelola lama.Enam tim penyidik minta keterangan dari banyak pihak di Banyumas, mulai pejabat pemkab terkait, penyewa dan eks penyewa aset tersebut dan pihak pengelola dad PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto.

Penuntasan perkara Aset Kebondalem, Purwokerto oleh Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mendapat dukungan dari Ketua LBH SAI Agus Waryoko SH. “Kami dari LBH dan masyarakat Banyumas mengapresiasi dan memberikan dukungan moral kepada Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menangani permasalahan asset Kebondalem karena merasa perlu melanjutkan kasus Kebondalem yang merupakan aset Pemkab dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga Banyumas. Tetapi yang terjadi sekarang, hak pengelolaan kembali diserahkan kepada pihak ketiga. Kami dukung langkah Polri dan berharap kasus ini tuntas “, kata Agus Waryoko, SH, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Advokasi Indonesia (SAI) kepada Pers Bhayangkara.

Kedatangan tim dari Bareskrim ke kawasan Kebondalem, Purwokerto, Kamis (19/9) ini, kata Ketua LBH SAI Agus Waryoko SH, adalah memanggil sebanyak 46 penyewa ruko untuk memberikan keterangan di Polres Banyumas.

Dukungan penuntasan perkara asset Kebondalem tersebut juga datang dari ratusan masyarakat Banyumas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banyumas (AMB), elemen masyarakat ini meng¬gelar aksi memberikan petisi berupa tanda tangan di depan kantor Satreskrim Polres Banyumas Jl.Merdeka, Kamis (26/9).Upaya tersebut dilakukan guna meyakinkan penyidik Bareskrim bahwa warga Banyumas memberikan dukungan terkait kasus penyerahan pengelolaan kembali aset milik Pemkab bondalem Purwokerto kepada pihak ketiga.

Kronologi Persoalan Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto

Kronologi pesoalan komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto menurut Suherman, mantan Ketua DPRD Banyumas menyebutkan; Bahwa komplek Pertokoan Kebondalem, yang terletak di Kelurahan Purwokerto Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah adalah salah satu pusat bisnis dan perdagangan terbesar di Kota Purwokerto yang merupakan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas; Bahwa dalam pengelolaan komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah rnengadakan kerjasama dengan pihak kedua yang terbagi dalam 3 (tiga) tahap perjanjian, yaitu perjanjian tanggal 22 Januari 1980, perjanjian tanggal 21 Desember 1982, dan Perjanjian Tahun 1936 tertanggal 7 Maret 1986. Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan perjanjian tanggal 21 Desember 1982 Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan PB. Bali CV untuk membangun Ruko (Rumah Toko) sebanyak kurang lebih 51 Unit dan Perjanjian tertanggal 7 Maret 1986 Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan PT. Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto untuk membangun Taman Hiburan Rakyat (THR), Pertokoan / Ruko, perkiosan dan tempat parkir; Bahwa perusahaan PB. Bali CV dan PT. Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto sama sama dimiliki oleh satu orang, yaitu Sdr. Made Widiana.

Bahwa permasalahan timbul ketika hak pengelolaan selama 30 (tiga puluh) tahun atas tanah Kebondalem berdasarkan perjanjian Tahun 1980 dan Tahun 1982 telah selesai pada tahun 2012 dan tahun 2014 yang lalu (dihitung dari jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun ditambah 2 (dua) tahun pembangunan) dan Pemerintah Kabupaten. Banyumas tidak dapat menguasai Ruko (Rumah toko) sebanyak 51 (lima puluh satu) unit yang dibangun atas dasar perjanjian tahun 1980 dan perjanjian tahun 1982 tersebut.Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa kuitansi pembayaran sewa ruko atas nama Santoso Arif Prianto kepada PT. GCG (Graha Cipta Guna) Purwokerto pada tahun 2017.

Bahwa selain bukti kuitansi kuitansi pembayaran sewa atas ruko yang dibangun berdasarkan perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan perjanjian targgal 21 Desember 1982 kepada PT. GCG Purwokerto, bukti lain adalah renovasi atau perbaikan yang terus dilakukan sampai sekarang oleh PT. GCG (Graha Cipta Guna) Purwokerto terhadap beberapa ruko supaya bisa disewakan kembali kepada pihak ketiga (penyewa); Bahwa pada tanggal 5 November 2018 kami sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap aset aset daerah telah mengirimkan surat sornasi kepada Bupati Banyumas dan Bapak Yohanes Widiana selaku Direktur Utama PT GCG (Graha Cipta Guna) Purwokerto yang pada intinya kami meminta: Bupati Banyumas dalam waktu 7 (tujuh) hari sudah harus meminta kembali hak atas komplek pertokoan yang bukan menjadi bagian dari obyek sengketa yang terletak di sebelah timur dan utara dari obyek sengketa karena sudah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh tahun) berdasarkan perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982 untuk selanjutnya dIkuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas; PT GCG (Graha Cipta Guna) Purwokerto menghentikan pembongkaran dan atau renovasi terhadap bangunan di komplek pertokoan sebelah timur dan utara obyek sengketa atau yang bukan menjadi bagian obyek sengketa dan secara sukarela dan serta merta rnenyerahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Bupati Banyumas dan PT GRAHA CIPTA GUNA melaksanakan Surat Kesepakatan tertanggal 8 Desember 2016 secara transparan, murni, dan konsekuen.

Bahwa yang dimaksud Surat Kesepakatan tertanggal 8 Desember 2016 adalah surat kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Banyumas dan PT. Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkarnah Agung Nomor 2443 K/Pdt/2008 tertanggal 27 Oktober 2009 yang telah dimenangkan PT. Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto sebagai Penggugat dan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2443 K/Pdt/2008 tertanggal 27 Oktober 2009 timbul karena adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2007 dari Saudara Yohanes Widiana selaku Direktur Utama PT GRAHA CIPTA GUNA terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Banyumas cq Bupati Banyumas karena adanya kerugian materill dan imaterill yang dialami PT GRAHA CIPTA GUNA dari Surat Perjanjian tertanggal 7 Maret 1986; Bahwa kami mengirim somasi kepada Bupati Banyumas dan PT GCG (Graha Cipta Guna) Purwokerto karena dugaan manipulasi dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh Bupati Banyumas dengan PT GCG (Graha Cipta Guna) Purwokerto dalam melaksanakan kesepakatan bersama tertanggal 8 Desemher 2016 perihal Pelaksanaan Putusan / Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2443 K/Pdt/2008 tertanggal 27 Oktober 2009 di mana dasar sengketa Putusan MARI Nomor 2443 K/Pdt/2008 tertanggal 27 Oktober 2009 yang dimenangkan Penggugat (PT.GCG) melawan Tergugat (Bupati Banyumas) dan telah berkekuatan hukum tetap adalah Perjanjian tanggal 7 Maret 1986, tidak termasuk Perjanjian tahun 1980 dan Perjanjian tahun 1982.

Tetapi pada prakteknya seluruh obyek yang terikat pada perjanjian tahun 1980 dan 1982 diikutsertakan oleh Bupati Banyumas untuk dikelola kembali kepada PT. GCG (Graha Cipta Guna) Purwokerto tanpa adanya prosedur lelang terbuka sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara, Bahwa pada tanggal 19 November 2018 kami mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas untuk meminta audiensi sekaligus dapat dipertemukan dengan Bupati Banyumas dan PT. Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto terkait permasalahan Kebondalem ini. Tetapi nyatanya sampai dengan surat pengaduan ini kami buat pihak DPRD Banyumas sama sekali tidak pernah menanggapi.

Bahwa pada tanggal 28 November 2018 Bupati Banyumas memberikan tanggapan terhadap somasi yang kami kirimkan dan pada intinya berisi: Pemerintah Kabupaten Banyumas atas rekomendasi BPK pada tanggal 16 Oktober 2018 telah mengadakan pengukuran ulang atas aset kebondalem.

Pemerintah Kabupaten Banyumas sedang meminta pendapat dan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Purwokerto.Bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah berkali kali mengirimkan peringatan kepada PT. Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto (sampai peringatan III) agar menghentikan segala kegiatan terkait pengelolaan ruko ruko di komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto termasuk kegiatan renovasi /pembangunan dan penyawaan atas ruko ruko dimaksud kepada pihak ketiga sampai dengan ditandatanganinya addendum perjanjian tanggal 8 Maret 1986 sebagai tindak lanjut pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2443 K/Pdt/2008 tertanggal Oktober 2009 namun sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah melaksanakan perintah dimaksud.

Bahwa dengan adanya tanggapan somasi tersebut justru semakin meyakinkan telah terjadinya manipulasi atau permufakatan jahat yang dilakukan secara diam diam oleh Bupati Banyumas dengan PT. Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto karena Bupati Banyumas tidak dapat memaksa / bertindak tegas kepada PT. Graha Cipta Guna untuk menyerahkan kembali aset Pertokoan Kebondalem yang dikelola berdasarkan perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan perjanjian tanggal 21 Desember 1982 padahal hak pengelolaan tersebut telah selesai pada tahun 2012 dan tahun 2014 dan malah berusaha mengaburkan persoalan dengan rencana membuat addendum perjanjian tanggal 8 Maret 1986.

Logika hukum seperti apakah yang digunakan oleh Bupati Banyumas? sangat aneh Adendum dilakukan setelah 32 tahun kemudian dengan alasan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2443 K/Pdt12008 tertanggal 27 Oktober 2009.Bahwa pada tanggal 10 Desember 2018 kami mengirim surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas tentang Penjelasan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dalam permasalahan Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto.Akan tetapi sampai dengan surat pengaduan ini di buat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas kembali lagi tidak menanggapi.

Bahwa dengan adanya perbuatan Bupati Banyumas dan PT. GCG (Graha Cipta Guna) Purwokerto serta aparat terkait Iainnya sebagaimana disampaikan dalam angka 11 (sebelas) diatas maka negara berpotensi dirugikan sebesar 51 ruko X Rp.1.500.000.000,- = Rp.76.500.000.000,- (tujuh puluh enam milyar lima ratus juta rupiah).

Bahwa dengan tidak ditanggapinya pennohonan audiensi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas tertanggal 19 November 2018 terkait persoalan Kebondalem dan tanggal 10 December 2013 tentang Penjelasan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dalam permasalahan Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, semakin memperkuat dugaan kami telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Bupati Banyumas, PT GCG, dan aparat / instansi terkait Iainnya permasalahan Kebondalem yang berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.76.500.000.000,- (tujuh puluh enam milyard lima ratus juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 30 November 2018. “Kami juga telah melakukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.76.500.000.000,- (tujuh puluh enam milyard lima ratus juta rupiah) akibat dugaan manipulasi, permufakatan jahat, dan kebohongan publik, yang dilakukan oleh Bupati Banyumas dalam permasalahan Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, “ungkap Suherman kepada Pers Bhayangkara.
Kabag Hukum Pemda Banyumas, Sugeng Amin, SH, MH dan Ketua DPRD Banyumas, Dr.Budi Setiawan saat dikonfirmasi seputar perkara Asset Kebondalem ini menyatakan sepenuhnya diserahkan kepada pihak penegak hukum Polri, karena perkara ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. ( Tim / Trie )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top