PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Polsek Bukit Batu bersama Balai Taman Nasional Sabangau melakukan pemusnahan kayu yang di duga hasil perambahan di area Taman Nasional pada Rabu (11/10/2019) siang.
“Kegiatan siang ini kita lakukan setelah sebelumnya petugas dari Balai Taman Nasional Sabangau (TNS) mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian melakukan patroli di sekitar kawasan TNS dan benar di temukan tumpukan kayu olahan yang di duga hasil penebangan liar di dalam kawasan, kemudian petugas dari Balai melakukan koordinasi dengan kita untuk melakukan patroli bersama,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Batu Aiptu Narko.
“Kita berusaha mencari pemilik kayu yang telah di olah menjadi papan dan balokan ini, kita sudah tanya ke masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi namun tidak ada yang mau memberi tahu pemilik kayu tersebut. Setelah kita lakukan koordinasi dengan petugas Taman Nasional Sabangau dan posisi kayu jauh dari akses jalan maka kita putuskan untuk memusnahkan kayu tersebut dengan cara di potong agar tidak dapat di perjual belikan” lanjutnya.
Hal tersebut di benarkan oleh Yunus petugas dari Taman Nasional Sabangau yang beralamat di Jl. Mahir Mahar Km 1,2 Kota Palangka Raya, “kita lakukan pemusnahan karena kayu tersebut tidak ada yang mengakui sebagai miliknya.”
Taman Nasional Sabangau merupakan salah satu Taman Nasional yang terletak di Kalimantan Tengah yang posisinya berada di antara Sungai Sebangau dan Sungai Katingan. Secara administratif, Taman Nasional Sebangau terletak di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Taman Nasional ini disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 423/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Sumber : Polsek Bukit Batu