PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Polresta Palangka Raya menggelar press release terkait kasus pencurian mobil spesialis pickup yang berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2019) Sore.
Dalam keterangannya Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K.,S.H.,M.Hum yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kabagops Polresta Palangka Raya mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kota Palangka Raya.
“Selain di Kota Palangka Raya, ketiganya juga pernah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Kapuas 1 TKP, Tanjung 6 Kalimantan Selatan 6 TKP hingga di Kalimantan Timur sebanyak 2 TKP”, Lanjut Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit mobil, Handphone, Kunci T, BPKB, STNK dan ATM dan satu unit mobil yang telah dijual tersangka ke wilayah Sampit Kotawaringin Timur akan segera diamankan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut Kapolresta Palangka Raya menuturkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Kapuas setelah sebelumnya Tim Resmob gabungan melakukan penyelidikan atas dasar laporan korban.
“Para tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena semoat melawan dan mencoba melarikan diri saat proses penangkapan tersebut,” ucap Kapolresta.
Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bib/Ab)