Liputan Lintas Nasional

Polres Aru Usut Dugaan Penyelewengan ADD Gumsei

KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU

Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru saat ini tengah mengusut Anggaran Dana Desa (ADD) Gumsei, Kecamatan Aru Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku Tahun anggaran 2018 sebesar Rp.289.000.000 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) untuk pengadaan satu buah kapal lengakp dengan mesinnya yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa, berinisyal S.Dj.

“Kami sudah terima Surat Perintah Dilakukan Penyelidikan (SPDP) terkait dugaan penyelewengan ADD Gumsei atas nama tersangka S.Dj,”ungkap sumber terpercaya di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Selasa (10/12).

Kepala Desa Gumsei S.Dj yang dikonfermasi Pers Bhayangkara di kediamannya kompleks Besi Tua juga mengaku kalau dirinya sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Saya sudah dipanggil pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan ADD yang dituduhkan kepada saya,” ungkapnya dengan wajah sedih.

Lanjut dia, saat dimintai keterangan dari pihak Kepolisian saya menjelaskan bahwa, pada saat uang dicairkan, langsung diserahkan kepada pihak ketiga (suplayer) koko Herdy untuk pengadaan motor laut. Tetapi sampai saat ini motor laut itu belum direalisasi karena menurut suplayer uang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman desa Gumsei.

Sementara suplayer, Koko Herdy yang disebutkan kepala desa saat dikonfirmasi dikediamannya, juga mengaku, masalah pengadaan motor laut sudah dalam pemeriksaan pihak Polres Kepulauan Aru.

Dia juga mengaku, saat dimintai keterangan dari pihak kepolisian, telah dijelaskan bahwa, uang itu merupakan SILPA tahun 2018 yang dicairkan pada tahun anggaran 2019 sekitar bulan Mei. Tetapi sebelum proses pencairan ada nota dari pihak ketiga yang lain, sebesar Rp.247.000.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang sempat diperlihatkan kepada saya, sehingga waktu pihak desa cair dana untuk pengadaan motor laut, benar mereka sempat datang membawa uang sejumlah 289Juta rupiah, tetapi kemudian pihak desa kembali mengambil uang tersebut untuk membayar nota pinjaman uang tunai kepada pihak ketiga.

“Itulah penyebab terhentinya pekerjaan satu unit kapal motor laut yang dibiayai dengan ADD Gumsei tahun anggaran 2018,” tandasnya.

Ditanya, siapakah pihak lain yang dimaksudkan dalam pijaman tunai sebesar 247 juta, Herdy menolak untuk menyebut nama pihak lain yang disebutkan sebagai penyodor nota utang tersebut.

(Nus Yerusa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top