PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Tim Berantas BNNP Kalteng di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Jalan Tangkasiang Palangka Raya, Selasa ( 03/12/2019) pukul 09.00 WIB pagi.
Sebelum pemusnahan, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat mengatakan bahwa peredaran gelap narkoba masih terus marak dan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sebagai warga Negara yang ikut bertanggung jawab dan juga para penegak hukum yang ada untuk bersama memerangi dan mencegah peredaran Narkotika yang ada” tutur Marudur.
Selain itu dirinya juga mengingatkan untuk selalu waspada dengan lingkungan sekitar karena bahaya narkoba sudah memasuki semua lini kehidupan utamanya di masyarakat.
Dengan didampingi Kepala Dinas Kesehatan Prov Kalteng, Kepala BNNK Palangka Raya, BPOM, Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya barang bukti narkoba berupa sabu – sabu seberat 296,94 gram dan pil ekstasi sebanyak 18 butir dimusnahkan.
Barang bukti hasil kejahatan dari penangkapan tim berantas BNNP S ( 41) Warga Ketapang dan AM ( 44) Warga Baamang Kotawaringin Timur di pintu kedatangan Bandara H. Asan Sampit keduanya ditangkap saat hendak membawa narkoba dari Madura (25/10/2019).
Kemudian barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkan narkoba kedalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh para awak media selanjutnya dikubur didalam tanah. ( asrori )
