TABANAN – persbhayangkara.id BALI
Seijin Kapolres Tabanan Kapolsek Kediri AKP MARZEL DONI, S.I.K., didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan melaksanakan kegiatan Konferensi Pers, hadir dalam kegiatan rekan Wartawan media Online, Media Cetak dan wartawan Media Electronik.3/12/2019
Sebagaimana Rujukan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 03 / XII / 2019 / Bali / Res Tbn / Sek Kediri. tanggal 02 Desember 2019, tentang obat yang termasuk daftar G tanpa ijin ( jenis obat penenang ).
Terungkap bahwa,terduga AGUS SAPUTRA, laki, umur 26 tahun, suku jawa, agama Islam, alamat Dusun Kerajan Desa Kasiyan Timur Kec Puger Kab. Jember, bertempat di Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buwit, Kec.Kediri, Kab.Tabanan.
“pada hari senin sekitar pukul 09.30 wita tgl 02 Des 2019 bhabin desa buwit bergabung team opsnal polsek kediri memperoleh informasi bahwa di br kelakahan kaja desa buwit kediri Tabanan di rumah milik KETUT SOGOARTHA ada seseorang yg di curigai menjual obat obatan (daftar G) tanpa ijin sejenis penenang, selanjutnya team opsnal polsek kediri bergabung babin desa buwit melaksanakan pengecekan dan di temukan obat obatan sejenis pil penenang jenis dextro sebanyak 1.789 butir dan trihexyphenidyl logo ‘Y’ sebanyak 5.182 butir, selanjutnya pelaku dan obat-obatan tersebut di amankan dimako polsek kediri, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Diduga melanggar Pasal 197 dan 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Ttg Kesehatan”ungkap Kapolsek ke wartwan.(MA)