MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Polres Muaro Jambi melaksanakan giat Release Pers bersama Media mengenai penetapan tersangka penlanggar pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Di loby Mapolres Muaro Jambi pukul 10.00 wib.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu L.Hutapea , dan Kasubag Humas Iptu Amradi.penetapan 3 orang tersangka yang merupakan oknum ASN Pemda Muaro Jambi yaitu YF (43) warga sengeti, MR (41)th warga sekernan, dan iD (33)warga sengeti Kabupaten Muaro Jambi, kejadian pada 14 November 2019 di RT 14 kel. Sengeti Kec. Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Ditangan tersangka didapati 7 paket shabu (1.96 ) gram, timbangan, dan 4 unit handphone, serta peralatan hisap.
Barang haram tersebut didapati dari pulau pandan kota Jambi.
Ketiga pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi dikediaman terangka .
Pelaku dikenakan pasal 112 auat 1atau 114 ayat 1 tentang narkotika.
Kapolres menyampaikan juga kita tetap melakukan penyelidikan lebih dalam lagi guna ungkap kasus ini dan dihimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkotika juga melakukan sosialisasi kepada pihak siswa di sekolah mereka masing masing tentang dampak Bahaya narkoba dan memberikan penyuluhan kepada siswa melalui bhabinkmtibmas wilayah masing masing. Dan disambung oleh Kasat Resnarkoba Iptu L. Hutapea kita akan mengoptiptimalkan kerja dalam kasus narkotika ini.
(Dody)
