Liputan Seputar TNI

Anggota Kodim 0910/Malinau dan Anggota Yonif 614/Rjp ikuti Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Terpadu Tahun 2019

MALINAU – persbhayangkara.id KALTARA

Bertempat di Aula Nasution Batalyon Infanteri 614/Raja Pandhita Desa Belayan Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, Anggota Kodim 0910/Malinau dan Anggota Batalyon Infanteri 614/Rjp menerima penyuluhan Hukum dan Kesehatan, acara tersebut di ikuti oleh sekitar 850 Orang termasuk Ibu-ibu Persit dari Kodim dan Batalyon, Kamis (07/11/2019).

Penyuluhan kesehatan di berikan oleh Dr Wahyuningsih dari Kesdam VI/Mulawarman, dalam penyampaiananya Dr Wahyuningsih menyampaikan tentang bahaya merokok dan masalah kesehatan akibat merokok. Sederet masalah kesehatan bisa terjadi pada tubuh seorang perokok. Rokok mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.

Nikotin pada rokok menyebabkan adiksi atau kecanduan. Semakin banyak rokok yang dibakar, semakin tinggi tingkat kecanduan dan risiko penyakit yang mengintai.

Tak hanya berbahaya bagi si perokok itu sendiri, asap rokoknya pun meningkatkan risiko penyakit bagi perokok pasif atau mereka yang hanya sering terpapar asap rokok.

Berikut 8 masalah kesehatan yang bisa muncul akibat kebiasaan merokok seperti Kanker, Penyakit paru obstruktif kronik, Jantung, Stroke, Kulit keriput, Hipertensi, Diabetes, Gangguan kehamilan dan janin serta Disfungsi ereksi.

Sementara itu penyuluhan hukum di sampaikan oleh Mayor CHK Sentot Wijaya S. H dari Hubdam VI/Mulawarman, dalam penyampaian Mayor CHK Sentot membahas mengenai Hukum yang berlaku untuk prajurit dan juga sangsi yang di terima apabila ada prajurit yang melanggar. disamping itu juga Mayor Sentot membahas mengenai penggunaan medsos yang baru baru ini sedang ramai di bacarakan di publik. Kita harus bijak dalam penggunaaan medsos, harus berhati – hati serta harus pilah-pilah mana yang pantas di posting di medsos katanya.

“jangan sampai postingan kita di medsos dapat merugikan karir, satuan dan juga keluarga kita”.Pungkasnya.

Sumber : Erizal

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top